JAWA BARAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sebuah bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Pandanwangi, Kelurahan Cijawura, Kamis (12/2/2026). TindakKota Bandungan tersebut dilaksanakan setelah seluruh tahapan administratif dan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dilalui.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa bangunan tersebut ditindak karena tidak memiliki PBG. Proses penanganan diawali oleh Dinas Cipta Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) hingga terbit Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
“Bangunan ini tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung. Karena itu, penanganannya diproses oleh Dinas Ciptabintar melalui tahapan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga, hingga akhirnya diterbitkan Surat Keputusan Wali Kota,” ujar Yayan.
Setelah SK Wali Kota diterbitkan, penanganan dilanjutkan oleh Satpol PP sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku sebelum pelaksanaan pembongkaran.
Baca juga: Pemkot Bandung Intensifkan Penertiban PMKS dan Tutup Hiburan Malam Selama Ramadan 2026
“Setelah SK Wali Kota keluar, kami menjalankan tahapan SOP Satpol PP, mulai dari surat pernyataan selama tujuh hari kerja, kemudian surat peringatan pertama tiga hari kerja, peringatan kedua dua hari kerja, dan peringatan ketiga satu hari kerja. Setelah seluruh tahapan tersebut dilaksanakan, barulah dilakukan penertiban,” jelasnya.
Yayan menyebutkan, penertiban di lokasi tersebut merupakan kegiatan pertama yang dilaksanakan Satpol PP Kota Bandung pada tahun 2026.
Ia juga mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah lokasi lain yang saat ini dalam proses penertiban. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota yang disampaikan dalam kegiatan Siskamling Siaga Bencana.
“Berdasarkan hasil pertemuan dengan Wali Kota, terdapat beberapa titik yang harus ditertibkan. Saat ini sekitar delapan lokasi telah diterbitkan Surat Peringatan Kedua (SP2) dan tinggal menunggu tahapan terakhir, yaitu SP3,” katanya.
Salah satu lokasi yang akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat berada di Jalan Banda, Kecamatan Bandung Wetan.
“Dari delapan titik tersebut, satu lokasi direncanakan akan ditertibkan pada hari berikutnya di Jalan Banda, Kecamatan Bandung Wetan,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Yayan mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan perizinan bangunan guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Kami mengajak masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal perizinan pembangunan. Setiap bangunan baru wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung agar proses pembangunan berjalan aman dan memberikan kenyamanan,” ujarnya.
Baca juga: Imlek 2026, Pemkot Bandung Dorong Persatuan dan Kolaborasi Lintas Agama
Ia menambahkan, keberadaan bangunan tanpa izin, khususnya yang berdiri di atas saluran air dan branhang, menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan genangan hingga banjir.
“Bangunan liar yang berdiri di atas saluran air maupun branhang masih cukup banyak ditemukan. Kondisi ini berpotensi menghambat aliran air dan menyebabkan banjir. Oleh karena itu, penertiban di lokasi-lokasi tersebut akan terus menjadi prioritas ke depan,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Bandung