Pemkot Bandung Intensifkan Penertiban PMKS dan Tutup Hiburan Malam Selama Ramadan 2026
JAWA BARAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan meningkatkan patroli penertiban terhadap gelandangan dan pengemis selama bulan suci Ramadan 2026. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan langkah tersebut dilakukan guna menjaga ketertiban ruang publik sekaligus menciptakan suasana yang nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Farhan menyampaikan, pada operasi sebelumnya, tim gabungan dari Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menjaring 77 orang yang terindikasi sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Dari jumlah tersebut, sekitar 20 orang tercatat sebagai warga ber-KTP Kota Bandung.
“Sebagian berasal dari berbagai daerah, bahkan ada yang datang dari luar Pulau Jawa. Seluruhnya telah mendapatkan pembinaan, ditampung sementara, kemudian difasilitasi untuk kembali ke daerah asal masing-masing,” ujar Farhan, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Imlek 2026, Pemkot Bandung Dorong Persatuan dan Kolaborasi Lintas Agama
Ia menegaskan, kegiatan penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan sepanjang Ramadan. Pemkot berkomitmen memastikan ruang publik tidak dimanfaatkan secara tidak semestinya dan tetap dapat digunakan sebagaimana fungsinya.
“Operasi akan terus dilakukan. Kami perlu memastikan ruang publik tetap tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” katanya.
Terkait mobilitas pendatang, Farhan mengakui pemerintah daerah tidak dapat memantau sejak awal kedatangan mereka. Namun, bagi pendatang yang terjaring razia, Pemkot akan mengedepankan pendekatan pembinaan sebelum dipulangkan.
“Mereka terlebih dahulu dibina dan ditempatkan di rumah penampungan. Setelah itu, kami fasilitasi untuk kembali ke kampung halaman. Langkah ini akan terus kami lakukan,” jelasnya.
Baca juga: Imlek 2026 di Bawah Energi Kuda Api, Ini Shio yang Berpeluang Bersinar
Selain penanganan PMKS, Pemkot Bandung juga akan memberlakukan penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran resmi yang segera diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
“Penutupan tempat hiburan malam selama bulan puasa bersifat wajib, sebagaimana yang diterapkan pada momentum hari besar keagamaan lainnya. Surat edarannya segera diterbitkan,” pungkas Farhan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Bandung