Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 16 JULI 2026 • 16:18 WIB

Razia Knalpot Bising di Cianjur Berujung Pengungkapan Peredaran Obat Terlarang

Razia Knalpot Bising di Cianjur Berujung Pengungkapan Peredaran Obat TerlarangRazia Knalpot Bising di Cianjur Berujung Pengungkapan Peredaran Obat Terlarang (Antara Foto)

JAWA BARAT - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur terus mengintensifkan patroli dan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot bising sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, patroli dan razia yang dilaksanakan secara acak setiap hari di sejumlah titik rawan tidak hanya menyasar pelanggaran penggunaan knalpot bising, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk mengungkap tindak pidana lain, termasuk peredaran obat terlarang dan kepemilikan senjata tajam.

Dalam operasi yang digelar pada Rabu, petugas mengamankan sebanyak 124 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Pada kegiatan yang sama, polisi juga menangkap dua pemuda berinisial RF (23) dan ANE (21) setelah ditemukan sekitar seribu butir obat terlarang yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor yang mereka kendarai.

Menurut Alexander, kedua pengendara tersebut dihentikan petugas saat melintas dalam razia di depan Markas Komando Polres Cianjur karena menimbulkan kecurigaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ribuan butir obat terlarang yang disimpan di dalam kendaraan.

Selanjutnya, RF dan ANE dibawa ke Unit Satresnarkoba Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keduanya mengaku memperoleh obat terlarang tersebut dari seorang bandar besar di Kabupaten Sukabumi yang rencananya akan diedarkan di wilayah Cianjur.

Baca juga: Pemkab Cianjur Targetkan Pembangunan Jembatan Permanen dan Perbaikan Jalan 9 Kilometer di Cikadu Awal 2027

Polres Cianjur menyatakan akan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok utama yang identitasnya telah diketahui. Langkah itu dilakukan sebagai upaya menekan peredaran obat terlarang yang selama ini menjadi keluhan masyarakat di berbagai wilayah Cianjur, mulai dari kawasan utara hingga selatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, patroli dan razia akan terus ditingkatkan dengan melibatkan seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Cianjur. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan penggunaan knalpot bising sekaligus berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas. Menurutnya, berbagai pengungkapan kasus, termasuk peredaran obat terlarang dan aksi kekerasan jalanan, selama ini banyak terbantu melalui informasi serta laporan yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Razia Knalpot Bising di Cianjur Berujung Pengungkapan Peredaran Obat Terlarang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!