Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 11 JULI 2026 • 20:56 WIB

Garut Kaji Pengalihan Status Sejumlah Jalan Kabupaten ke Provinsi

Garut Kaji Pengalihan Status Sejumlah Jalan Kabupaten ke ProvinsiGarut Kaji Pengalihan Status Sejumlah Jalan Kabupaten ke Provinsi (Antara Foto)

JAWA BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut tengah melakukan kajian menyeluruh terhadap rencana pengalihan status sejumlah ruas jalan kabupaten menjadi jalan provinsi. Apabila terealisasi, tanggung jawab pemeliharaan dan perbaikan jalan tersebut akan beralih sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, Agus Ismail, mengatakan proses pengalihan status tidak dapat dilakukan secara parsial. Menurutnya, perubahan kewenangan harus melalui kajian yang komprehensif agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pengalihan status itu sudah kita kaji, pertama itu kan enggak bisa sepotong-sepotong," ujar Agus di Garut, Jumat.

Ia menjelaskan, ruas jalan yang saat ini menjadi fokus pembahasan berada di kawasan perkotaan Garut, yakni Jalan Bratayuda dan Jalan Ahmad Yani, yang hingga kini masih berstatus sebagai jalan kabupaten.

Menurut Agus, Jalan Bratayuda dinilai memiliki peluang untuk dialihkan menjadi jalan provinsi karena tersambung langsung dengan Jalan Sudirman yang merupakan jalan provinsi. Sementara itu, status Jalan Ahmad Yani masih dalam tahap pengkajian, terutama terkait keterhubungannya dengan jaringan jalan provinsi.

Ia menerangkan, apabila Jalan Ahmad Yani akan dialihkan statusnya, maka jalur tersebut harus terhubung secara utuh dengan jalan provinsi, dimulai dari kawasan Bundaran Suci, bukan hanya pada bagian tertentu.

"Jalan Ahmad Yani ini kan kalau misalkan connecting-nya ke jalan provinsi, kan harus di Suci (Jalan Bunderan Suci), satu ruasnya dari sana, enggak bisa di tengah-tengah," katanya.

Baca juga: Kemenkeu Apresiasi Langkah Garut Optimalkan Barang Milik Daerah

Agus menegaskan, secara prinsip, perubahan status jalan dari kabupaten menjadi provinsi harus dilakukan pada ruas yang terintegrasi penuh dengan jaringan jalan provinsi. Dengan demikian, tidak diperkenankan terdapat ruas jalan provinsi yang berada di tengah-tengah jaringan jalan kabupaten.

Ia menyebutkan, Jalan Ahmad Yani memiliki panjang sekitar 2,3 kilometer, membentang dari Bundaran Suci hingga pertigaan Jalan Cimanuk atau kawasan yang dikenal sebagai Apotek Sari.

Hingga saat ini, Pemkab Garut masih menjalin koordinasi intensif dengan Pemprov Jawa Barat untuk membahas rencana pengalihan status tersebut. Pembahasan tidak hanya menyangkut aspek kewenangan jalan, tetapi juga berbagai aset yang berada di sepanjang ruas jalan yang diusulkan untuk dialihkan. "Di situ juga ada berbagai aset dan sebagainya yang sedang kita kaji, kita masih didiskusikan dengan Provinsi Jawa Barat," ujar Agus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Garut Kaji Pengalihan Status Sejumlah Jalan Kabupaten ke Provinsi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!