Kasus Dugaan Asusila Anak di Garut Belum Tuntas, Bupati Minta Penanganan Dipercepat (Antara Foto)
JAWA BARAT - Bupati Garut Abdusy Syakur Amin meminta Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) bersama Dinas Sosial segera turun ke lapangan untuk menangani dugaan tindak asusila yang menimpa seorang anak di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Instruksi tersebut disampaikan Bupati sebagai respons atas keluhan keluarga korban yang menilai proses penanganan kasus belum memberikan kepastian hukum.
"Saya sudah minta kunjungan ke lapangan, saya minta Dinsos sama PPA," ujar Abdusy Syakur Amin saat dimintai tanggapan di Garut, Senin.
Ia menegaskan bahwa setiap perkara yang melibatkan anak sebagai korban harus mendapat penanganan secara cepat karena berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak. "Penanganan secepatnya, jangan telat," tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Garut.
Menurutnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada terduga pelaku sebanyak dua kali. Namun, terduga tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga kepolisian melakukan upaya pencarian.
Baca juga: Sekda Garut Soroti Keterlambatan Klaim BPJS, Faskes Diminta Benahi Administrasi
"Terlapor atau diduga pelaku sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, akan tetapi tidak datang. Kemudian dilakukan pencarian, akan tetapi pelaku tidak ada atau diduga kabur," kata Susilo.
Sebelumnya, sebuah video yang diunggah oleh ibu korban beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp di Garut. Dalam video tersebut, ia mengungkapkan bahwa dugaan tindak asusila terhadap anaknya telah dilaporkan kepada pihak kepolisian sejak November 2025.
Meski demikian, hingga Juni 2026, menurut pengakuannya, proses hukum belum rampung dan terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban juga belum berhasil diamankan.
Melalui unggahan tersebut, ibu korban berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat mempercepat penyelesaian perkara agar terduga pelaku segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara