Bandung Perluas Kawasan Tanpa Rokok, Tingkat Kepatuhan Capai 87 Persen
JAWA BARAT - Kota Bandung terus menguatkan komitmen dalam menciptakan ruang hidup yang lebih sehat melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sepanjang 2024, kebijakan ini telah diberlakukan di 725 titik di berbagai sektor, dengan rata-rata tingkat kepatuhan mencapai 87,03 persen.
Keberadaan KTR menjadi salah satu instrumen penting dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, khususnya bagi perokok pasif. Selain itu, capaian kepatuhan tersebut juga mencerminkan meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan bersama.
Data penerapan KTR ini turut dimanfaatkan sebagai rujukan dalam menentukan wilayah prioritas serta menyusun strategi edukasi dan kampanye perilaku hidup bersih dan sehat di Kota Bandung.
Bandung Perluas Kawasan Tanpa Rokok, Tingkat Kepatuhan Capai 87 Persen
Berdasarkan pendataan tahun 2024, sebaran Kawasan Tanpa Rokok meliputi berbagai fasilitas publik. Tercatat 154 lokasi berada di fasilitas pelayanan kesehatan, 366 lokasi di tempat proses belajar mengajar, 136 lokasi di tempat ibadah, 31 lokasi di tempat kerja, 16 lokasi di tempat umum, 8 lokasi di sarana transportasi umum, 9 lokasi di area bermain anak, serta 5 lokasi dalam kategori lainnya.
Dari sisi kepatuhan, sarana transportasi umum menempati posisi tertinggi dengan 100 persen kepatuhan. Capaian ini diikuti oleh fasilitas pelayanan kesehatan sebesar 95 persen, tempat anak bermain 89 persen, tempat umum 88 persen, tempat proses belajar mengajar 85 persen, tempat ibadah dan tempat kerja masing-masing 84 persen, serta kategori lainnya yang tercatat 60 persen.
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan melindungi masyarakat dari berbagai ancaman kesehatan akibat asap rokok, seperti meningkatnya risiko kanker paru, penyakit jantung dan stroke, gangguan pernapasan, infeksi saluran pernapasan, hingga dampak serius bagi anak-anak dan ibu hamil. Di sisi lain, kebijakan ini juga berperan dalam menjaga kualitas udara dan memperbaiki kondisi lingkungan perkotaan.
Baca juga: Pemkot Bandung Dorong Program Rutilahu untuk Tekan Kasus TBC di Kawasan Rawan
Untuk terus meningkatkan kepatuhan, masyarakat diharapkan tidak merokok di area publik, saling mengingatkan jika terjadi pelanggaran, memilih fasilitas yang bebas asap rokok, melaporkan pelanggaran KTR bila diperlukan, serta mendukung berbagai kampanye lingkungan sehat agar udara bersih menjadi budaya bersama di Kota Bandung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Bandung