Farhan: Judi Online Bukan Sekadar Persoalan Hukum, tetapi Juga Masalah Sosial
JAWA BARAT - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan keprihatinannya setelah Kecamatan Bojongloa Kaler masuk dalam daftar wilayah dengan tingkat kasus judi online (judol) yang tinggi di Indonesia. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan serius yang memerlukan penanganan melalui pendekatan sosial, edukasi, serta penguatan peran keluarga.
Pernyataan itu disampaikan Farhan usai memimpin Apel Mulai Bekerja di Plaza Balai Kota Bandung, Senin, 20 Juli 2026. Ia mengungkapkan, pemerintah akan memberikan perhatian khusus terhadap wilayah tersebut, termasuk memanggil camat setempat untuk membahas langkah-langkah penanganan.
"Saya sangat prihatin. Minggu ini Bojongloa Kaler menjadi perhatian khusus pemerintah. Camatnya pasti saya panggil karena wilayah itu sedang menjadi perhatian," ujarnya.
Berdasarkan data dan hasil pemetaan yang diterimanya, Farhan menyebut sebagian besar korban judi online berasal dari kelompok masyarakat menengah ke bawah. Kondisi itu, lanjutnya, turut memicu meningkatnya penggunaan pinjaman online (pinjol) karena sebagian masyarakat nekat berutang demi melanjutkan aktivitas berjudi.
Menurutnya, keterkaitan antara judi online dan pinjaman online telah berkembang menjadi ancaman baru yang berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga.
"Dari profiling yang saya terima, mereka yang menjadi korban judol dan pinjol rata-rata berasal dari kalangan masyarakat menengah ke bawah. Judol mendorong orang nekat mengambil pinjol. Ini menjadi tantangan baru yang harus kita hadapi," kata Farhan.
Baca juga: Kasus Judi Online Rp96 Miliar Terbongkar, Polda Jabar Amankan 11 Tersangka dan Tetapkan Satu DPO
Ia menambahkan, fenomena tersebut sekaligus menjadi tantangan baru bagi Program Kampung Bebas Rentenir yang selama ini difokuskan untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap praktik pinjaman ilegal.
"Sebelumnya Kampung Bebas Rentenir fokus memastikan masyarakat tidak lagi bergantung kepada bank emok dan pinjaman ilegal. Sekarang muncul tantangan baru berupa judi online yang mendorong orang kembali terjerat pinjaman," jelasnya.
Farhan menegaskan, upaya penanganan judi online tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Pemerintah juga perlu meningkatkan literasi digital masyarakat agar lebih memahami risiko dan dampak negatif perjudian berbasis internet.
Ia menjelaskan, sistem dalam judi online dirancang untuk menimbulkan ketergantungan. Pada tahap awal, pemain kerap diberikan kemenangan untuk menarik minat bermain. Namun seiring waktu, peluang memperoleh kemenangan semakin kecil, sementara nilai taruhan terus meningkat.
"Itulah yang disebut kecanduan. Orang dibuat menang di awal, kemudian semakin lama semakin sulit menang tetapi taruhannya semakin besar. Ini memengaruhi psikologis seseorang," tuturnya.
Karena itu, Farhan berpandangan korban judi online perlu diposisikan sebagai korban kecanduan yang memerlukan pendampingan, bukan semata-mata menjadi objek penindakan hukum. Menurutnya, keluarga memiliki peran penting dalam proses pemulihan.
Baca juga: Pemkot Bandung Segel Lokasi Penebangan 12 Pohon Tanpa Izin di Cijerah
"Korban judi online harus dipandang sebagai korban kecanduan. Mereka tidak bisa hanya dihukum. Pendekatannya harus melalui keluarga karena tekanan terbesar ada di lingkungan keluarga," ujarnya.
Pemerintah Kota Bandung saat ini juga memperkuat koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital guna mengendalikan penyebaran praktik judi online sekaligus meningkatkan literasi digital masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Bandung