Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 21 JULI 2026 • 16:45 WIB

Pemkot Bandung Segel Lokasi Penebangan 12 Pohon Tanpa Izin di Cijerah

Pemkot Bandung Segel Lokasi Penebangan 12 Pohon Tanpa Izin di CijerahPemkot Bandung Segel Lokasi Penebangan 12 Pohon Tanpa Izin di Cijerah

JAWA BARAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil tindakan tegas setelah menemukan dugaan pelanggaran berupa penebangan 12 pohon tanpa izin serta rencana penggunaan trotoar yang tidak sesuai dengan fungsinya di kawasan Jalan Pasar Pola Cijerah RT 06 RW 04, Senin (20/7/2026).

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Pemkot Bandung menyegel lokasi dan memanggil pemilik lahan untuk menjalani proses pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengatakan informasi mengenai dugaan pelanggaran itu diperolehnya dari laporan pihak kecamatan. Berdasarkan laporan tersebut, penebangan pohon dilakukan tanpa izin dan disertai rencana pemanfaatan trotoar yang dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

"Informasi ini kami terima dari Pak Camat. Ada penebangan 12 pohon tanpa izin dan juga rencana penggunaan trotoar. Hal tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang tata ruang. Lokasi ini sudah kami segel dan pemiliknya telah dipanggil untuk menjalani BAP," ujar Erwin.

Pemkot Bandung Segel Lokasi Penebangan 12 Pohon Tanpa Izin di CijerahPemkot Bandung Segel Lokasi Penebangan 12 Pohon Tanpa Izin di Cijerah

Ia mengungkapkan, hingga kini pihak yang dipanggil belum memenuhi undangan pemeriksaan. Meski demikian, pemerintah tetap mengedepankan penyelesaian yang bijaksana tanpa mengesampingkan penegakan aturan.

Menurut Erwin, Pemkot juga ingin mengetahui alasan di balik penebangan pohon yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah setempat, baik camat maupun lurah.

Berdasarkan informasi dari aparat kewilayahan, penebangan dilakukan secara mandiri pada sekitar pukul 02.00 WIB sehingga tidak terpantau oleh petugas.

Erwin menegaskan bahwa setiap kegiatan penebangan pohon di wilayah Kota Bandung wajib memperoleh persetujuan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Apabila izin diberikan, proses penebangan akan dilaksanakan sesuai prosedur oleh dinas terkait. "Setiap penebangan pohon harus diawali dengan pengajuan izin ke DPKP. Jika disetujui, pelaksanaannya dilakukan oleh dinas. Dalam kasus ini, penebangan dilakukan tanpa izin sehingga termasuk pelanggaran," tegasnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah, berupa denda maksimal Rp10 juta serta sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Selain menindak dugaan penebangan pohon, Pemkot Bandung juga menegaskan komitmennya untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Baca juga: Pagar Tak Terkunci, Dua Burung Unta Lepas dan Hebohkan Warga Buahbatu

Menurut Erwin, penataan trotoar akan dilakukan secara bertahap agar fasilitas tersebut kembali menjadi prasarana umum yang aman dan nyaman bagi warga maupun pengunjung Kota Bandung.

Di sisi lain, pemerintah juga memastikan penataan kawasan tetap mempertimbangkan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat. Salah satu upaya yang tengah disiapkan ialah pembangunan UMKM Center di 30 kecamatan sebagai pusat kuliner sekaligus ruang pengembangan usaha. "Saat ini baru tiga kecamatan yang telah menjalankan program tersebut karena masih terdapat sejumlah kendala. Ke depan, kami ingin mewujudkan tata kota yang lebih tertib dan indah tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat," kata Erwin.

Ia menambahkan, pemerintah kewilayahan akan terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya.

"Trotoar merupakan hak masyarakat sebagai ruang pejalan kaki. Jika dimanfaatkan untuk kepentingan lain, maka hak publik akan terganggu. Karena itu, kami akan terus melakukan sosialisasi dan penataan agar fungsi fasilitas umum kembali sebagaimana mestinya," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkot Bandung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemkot Bandung Segel Lokasi Penebangan 12 Pohon Tanpa Izin di Cijerah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!