Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 21 JULI 2026 • 13:26 WIB

Kasus Judi Online Rp96 Miliar Terbongkar, Polda Jabar Amankan 11 Tersangka dan Tetapkan Satu DPO

Kasus Judi Online Rp96 Miliar Terbongkar, Polda Jabar Amankan 11 Tersangka dan Tetapkan Satu DPOKasus Judi Online Rp96 Miliar Terbongkar, Polda Jabar Amankan 11 Tersangka dan Tetapkan Satu DPO (Antara Foto)

JAWA BARAT - Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan perjudian daring yang diduga memiliki nilai perputaran dana mencapai sekitar Rp96 miliar. Modus yang digunakan memanfaatkan sejumlah aplikasi yang menyediakan fitur pembelian koin untuk permainan dengan sistem taruhan.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Fian Yunus, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang berlangsung sejak Maret 2026. Proses penyelidikan memakan waktu sekitar empat bulan dan dilakukan di beberapa wilayah.

"Pengungkapan ini dilakukan pada tiga lokasi, yaitu Kabupaten Purwakarta, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Bondowoso. Penyelidik membutuhkan waktu kurang lebih empat bulan," ujar Fian saat konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Senin.

Dari hasil operasi tersebut, penyidik mengamankan 11 orang tersangka. Sementara itu, seorang tersangka lainnya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga melarikan diri ke Vietnam.

Sebelas tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial LY, IVA, LH, TOM, TAP, FDM, MR, V, ARP, VADP, dan SNR. Adapun tersangka berinisial NAL hingga kini masih dalam pengejaran aparat.

Baca juga: Ditlantas Polda Jabar Temukan 141 U-Turn Ilegal di Jalur Pantura Indramayu

Fian mengungkapkan, salah satu tersangka yang ditangkap merupakan warga negara asing asal China berinisial LY. Tersangka tersebut diamankan di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Menurutnya, LY diduga berperan membawa sekaligus mengembangkan aplikasi perjudian daring di Indonesia. Aplikasi tersebut diketahui telah dibangun dan dioperasikan sejak 2023 hingga saat ini.

Selain itu, Polda Jawa Barat masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan jaringan tersebut untuk menjalankan aktivitas operasionalnya.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan perkara ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai lebih dari Rp2,26 miliar, lima unit jam tangan mewah, emas batangan seberat 254 gram, serta berbagai jenis perhiasan.

Baca juga: Ditlantas Polda Jabar Kerahkan Tim TAA Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut di Indramayu

Tak hanya itu, aparat juga mengamankan sejumlah kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya Mercedes-Benz, Toyota Alphard, Hyundai Palisade, Toyota Hilux, dan Mazda Biante.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp4 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus Judi Online Rp96 Miliar Terbongkar, Polda Jabar Amankan 11 Tersangka dan Tetapkan Satu DPO

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!