Kamis, 25 JUNI 2026 • 11:58 WIB

Dedi Mulyadi Minta Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Dijatuhi Hukuman Maksimal

Author

Dedi Mulyadi Minta Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Dijatuhi Hukuman Maksimal (Antara Foto)

JAWA BARAT - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta proses hukum terhadap pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung dijalankan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penjatuhan hukuman merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan fakta serta pasal yang dikenakan.

"Kita serahkan kepada hakim untuk memutuskan sesuai dengan perbuatannya. Dari pasal yang diterapkan, tentu diharapkan hukuman yang dijatuhkan merupakan yang paling berat," ujar Dedi Mulyadi kepada wartawan di Alun-alun Garut, Rabu.

Kasus tersebut melibatkan pria berinisial TH (30) yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29). Setelah sempat menjadi buronan, TH akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Selasa (23/6) dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dedi menyampaikan apresiasinya kepada kepolisian yang dinilai bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut dan menangkap terduga pelaku.

Baca juga: Dedi Mulyadi Soroti Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, Sebut Lingkungan Terlalu Abai

"Saya menyampaikan terima kasih kepada Pak Kapolda. Proses penangkapannya berlangsung cepat sehingga pelaku bisa segera diamankan," katanya.

Menurut Dedi, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku. Ia menilai tindakan yang dilakukan telah menyebabkan penderitaan berat bagi korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius pada bagian mata, bibir, serta luka melepuh di beberapa bagian tubuh. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit dan dilaporkan menunjukkan perkembangan kondisi yang semakin membaik.

"Korban kehilangan kedua matanya, sebagian bibirnya mengalami kerusakan, dan tubuhnya mengalami luka melepuh. Dampak yang ditimbulkan sangat berat," ujar Dedi.

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan YTR, Polisi Telusuri Kemungkinan Korban Tambahan

Sementara itu, terkait sayembara senilai Rp250 juta yang sebelumnya diumumkan bagi masyarakat yang dapat membantu menemukan pelaku, Dedi mengatakan mekanisme pemberiannya masih akan dibahas lebih lanjut. Pasalnya, pelaku berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian, bukan oleh warga sebagaimana ketentuan awal sayembara tersebut.

"Sayembara itu ditujukan bagi warga yang menemukan pelaku. Karena yang berhasil mengamankan adalah kepolisian, maka mekanismenya masih akan kami bahas agar tidak menimbulkan persoalan terkait aturan yang berlaku," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU