Kasus Dugaan Penganiayaan YTR, Polisi Telusuri Kemungkinan Korban Tambahan (Antara Foto)
JAWA BARAT - Kepolisian Daerah Jawa Barat membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat (30) di Kabupaten Bandung.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencermati sejumlah unggahan di media sosial yang berasal dari individu yang mengaku pernah mengalami tindakan serupa oleh tersangka.
"Kami menerima informasi melalui media sosial dari pihak yang mengaku sebagai korban. Kepolisian memberikan kesempatan kepada siapa saja yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan secara resmi," ujar Hendra di Bandung, Rabu.
Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menerima laporan resmi terkait dugaan adanya korban lain dalam perkara tersebut.
"Faktanya, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk kepada kami terkait korban lainnya," katanya.
Polda Jabar mengimbau masyarakat yang memiliki informasi maupun yang merasa menjadi korban untuk segera melapor melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Barat maupun layanan darurat kepolisian 110.
Baca juga: Pelarian Berakhir di Majalaya, Polisi Ringkus Tersangka Penyiksaan YTR
Di sisi lain, penyidik masih terus mendalami motif yang diduga melatarbelakangi tindakan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Menurut Hendra, proses penyelidikan masih berjalan sehingga kesimpulan mengenai motif tersangka belum dapat disampaikan.
"Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti serta mengumpulkan keterangan dari para saksi guna mengungkap secara utuh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka," ujarnya.
Polda Jawa Barat menegaskan penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Informasi terkait perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik setelah seluruh fakta dan temuan yang ada berhasil diverifikasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara