Polisi Dalami Kondisi Mental Tersangka Kasus Dugaan Penyekapan Perempuan di Bandung (Antara Foto)
JAWA BARAT - Kepolisian Daerah Jawa Barat menggandeng ahli kejiwaan untuk melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi proses penyidikan yang tengah berjalan.
Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, mengatakan keterlibatan ahli diperlukan guna memperoleh gambaran awal mengenai kondisi kejiwaan tersangka setelah dugaan tindak pidana yang berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.
"Termasuk juga melibatkan beberapa ahli, ahli kejiwaan, supaya kita mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka," ujar Rudi di Bandung, Rabu.
Menurut Rudi, dugaan tindakan yang dilakukan tersangka terhadap korban tergolong tidak lazim dan berada di luar batas kewajaran dalam hubungan antarindividu. Ia menilai perbuatan tersebut menunjukkan tingkat kekerasan yang serius.
Baca juga: Pelarian Berakhir di Majalaya, Polisi Ringkus Tersangka Penyiksaan YTR
Selain menjalani pemeriksaan psikologis, tersangka juga ditempatkan di ruang tahanan khusus selama proses hukum berlangsung. Ruang tahanan tersebut dilengkapi kamera pengawas (CCTV), dan tersangka menjalani masa penahanan seorang diri di bawah pengawasan petugas.
"Kemudian kita akan lakukan penahanan di sel khusus yang sudah dipasang CCTV dan berada sendiri dalam pengawasan kami semua," katanya.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka sebelum proses penahanan resmi. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami rangkaian peristiwa yang dialami korban selama berada dalam penguasaan tersangka.
Sementara itu, hasil pemeriksaan medis terhadap korban menunjukkan adanya kerusakan pada sejumlah bagian tubuh yang diduga berkaitan dengan penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung dalam kurun waktu sekitar tiga tahun.
Baca juga: Pemprov Jabar Beri Jaminan Perawatan dan Bantuan Logistik bagi Korban Penganiayaan
Sebelumnya, jajaran Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat di sebuah rumah milik kerabatnya yang berada di Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) sore.
Tersangka diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat peristiwa tersebut, korban dilaporkan mengalami luka berat serta gangguan pada sejumlah fungsi tubuh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara