Farhan Tegaskan Pengawasan Rumah Kos di Bandung Diperketat Lewat Laci RW
JAWA BARAT - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam memperkuat pengawasan terhadap rumah kos dan kontrakan melalui program Layanan Catatan Informasi RW (Laci RW). Program tersebut menjadi instrumen pendataan yang memungkinkan keberadaan penghuni kos terpantau hingga tingkat lingkungan.
Pernyataan itu disampaikan Farhan saat menanggapi kasus dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Bandung. Dalam kesempatan tersebut, ia mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polda Jawa Barat dalam menangani perkara tersebut.
Selain itu, Farhan menyebut Pemerintah Kota Bandung turut memberikan pendampingan kepada korban beserta keluarganya selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
"Alhamdulillah, saya mengapresiasi Polda Jawa Barat yang bergerak cepat dalam penanganan kasus ini. Pemerintah Kota Bandung juga melakukan pendampingan kepada korban dan keluarganya," ujar Farhan, Rabu, 24 Juni 2026.
Farhan Tegaskan Pengawasan Rumah Kos di Bandung Diperketat Lewat Laci RW
Farhan menjelaskan, meskipun lokasi kejadian berada di luar wilayah administratif Kota Bandung, pemerintah daerah telah memiliki mekanisme pengawasan terhadap rumah kos dan kontrakan melalui sistem pendataan yang terintegrasi.
Melalui program Laci RW, ketua RT dan RW berperan aktif dalam menyampaikan informasi mengenai kondisi lingkungan, termasuk data rumah kos dan kontrakan yang berada di wilayah masing-masing.
"Di Kota Bandung kami memiliki Laci RW atau Layanan Catatan Informasi RW. Melalui program ini, para ketua RT dan RW secara berkala melaporkan perkembangan kondisi wilayahnya, termasuk jumlah rumah kos dan kontrakan," kata Farhan.
Ia mengungkapkan, saat ini Pemerintah Kota Bandung memantau sekitar 60 ribu kamar kos dan kontrakan yang tersebar di berbagai kawasan kota. Data tersebut diperbarui secara berkala setiap tiga bulan untuk memastikan informasi yang tersedia tetap akurat dan mutakhir.
Lebih lanjut, Farhan menegaskan bahwa setiap penghuni baru yang menempati rumah kos atau kontrakan wajib melaporkan keberadaannya kepada pengurus RT dan RW paling lambat 1x24 jam setelah menempati tempat tinggal tersebut. Proses pendataan dilakukan secara digital melalui sistem Laci RW.
Baca juga: Deteksi Dini Jadi Kunci Kesembuhan Kanker, Bandung Perkuat Layanan Skrining Gratis
Menurutnya, penghuni kos perlu menjadi bagian dari lingkungan tempat tinggalnya sehingga keberadaannya dapat diketahui oleh masyarakat setempat.
"Penghuni kos tidak boleh terisolasi dari lingkungan. Meskipun memiliki KTP dari luar Kota Bandung, selama bekerja atau menempuh pendidikan di Kota Bandung, keberadaannya harus tercatat dan diketahui oleh RW melalui sistem Laci RW," tuturnya.
Farhan menilai sistem pendataan tersebut menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat deteksi dini terhadap berbagai persoalan sosial di lingkungan permukiman. Selain itu, program tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepedulian dan keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Ia pun mengajak seluruh pihak, mulai dari pemilik rumah kos hingga pengurus RT dan RW, untuk terus bersinergi dalam memastikan setiap penghuni terdata dengan baik demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Bandung