Sabtu, 13 JUNI 2026 • 19:40 WIB

Polres Karawang Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Balita, Ayah Korban Jadi Tersangka

Author

Polres Karawang Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Balita, Ayah Korban Jadi Tersangka (Instagram/@ckpinfo)

JAWA BARAT - Seorang pria berinisial J (37), warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, diamankan oleh Satres PPA dan PPO Polres Karawang atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun.

Perkara ini terungkap setelah pihak keluarga menaruh kecurigaan terhadap kondisi korban. Anak tersebut diketahui mengeluhkan rasa sakit ketika berjalan maupun duduk setelah berada bersama terduga pelaku. Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah ditemukan sejumlah tanda yang dinilai tidak wajar pada tubuh korban.

Korban kemudian dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan terjadinya kekerasan seksual.

Mengetahui hal tersebut, kakak korban segera melaporkan peristiwa itu kepada Polres Karawang. Menindaklanjuti laporan yang diterima, Satres PPA dan PPO bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, pengumpulan alat bukti, hingga berkoordinasi dengan sejumlah pihak guna memastikan perlindungan bagi korban.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, penyidik memperoleh bukti yang mengarah kepada J sebagai terduga pelaku. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Polres Karawang menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara serius dan profesional, terlebih karena pelaku diduga merupakan ayah kandung korban sendiri.

Baca juga: Belum Lengkapi Perizinan, Lima Perusahaan Tambang di Sumedang Disetop Sementara

Selain menjalankan proses hukum, kepolisian juga memastikan korban memperoleh pendampingan serta perlindungan menyeluruh, baik secara hukum, psikologis, maupun sosial. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan UPTD PPA dan instansi terkait lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf B dan/atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga dapat segera ditangani demi mencegah timbulnya korban lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/@ckpinfo

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU