Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 13 JUNI 2026 • 19:24 WIB

Belum Lengkapi Perizinan, Lima Perusahaan Tambang di Sumedang Disetop Sementara

Belum Lengkapi Perizinan, Lima Perusahaan Tambang di Sumedang Disetop SementaraBelum Lengkapi Perizinan, Lima Perusahaan Tambang di Sumedang Disetop Sementara

JAWA BARAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menghentikan sementara aktivitas lima perusahaan pertambangan di wilayahnya karena belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sumedang, Ian Ariyandhy, mengatakan langkah tersebut dilakukan dalam kegiatan Operasi Praja Wibawa yang dilaksanakan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Operasi menyasar sejumlah lokasi pertambangan di Kecamatan Paseh, Cimalaka, dan Jatinangor.

Dari hasil pengawasan di lapangan, petugas menemukan lima perusahaan yang masih menjalankan kegiatan pertambangan meskipun belum melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

"Lima perusahaan di Paseh, Cimalaka, dan Jatinangor ditemukan melakukan kegiatan pertambangan namun belum memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Ian di Sumedang, Sabtu.

Kelima perusahaan tersebut yakni CV Putra Kartika dan CV Jang Ulee di Kecamatan Paseh, PT Alam Manunggal Selaras serta CV Haji Mamun Sejahtera di Kecamatan Cimalaka, serta CV Ria Kencana Putra yang beroperasi di Kecamatan Jatinangor.

Baca juga: Polres Garut Kawal Penyerapan 326,259 Ton Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian perusahaan masih melakukan aktivitas pertambangan dengan menggunakan alat berat, meski dokumen seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin operasional pertambangan, maupun dokumen lingkungan belum dipenuhi secara lengkap.

Sebagai tindak lanjut, petugas melakukan penyegelan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan hingga pihak pengelola memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh instansi berwenang.

Selain penghentian sementara kegiatan, Satpol PP juga menyusun Berita Acara Pengawasan dan Kepatuhan sebagai bentuk tindak lanjut administratif atas temuan pelanggaran selama operasi berlangsung.

"Terhadap perusahaan tersebut telah dilakukan tindakan administratif berupa penghentian sementara kegiatan serta pembuatan Berita Acara Pengawasan dan Kepatuhan sebagai tindak lanjut pengawasan," kata Ian.

Sementara itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyebut jumlah usaha pertambangan yang masih beroperasi di Kabupaten Sumedang saat ini tersisa 11 lokasi yang telah mengantongi izin. Jumlah tersebut menurun dibandingkan sebelumnya yang mencapai lebih dari 30 lokasi tambang.

Baca juga: Jawa Barat Perluas Pasar Ekspor Kopi, Teh, dan Kakao melalui Wiitex 2026

"Sekarang masih ada 11 tambang yang beroperasi dari sebelumnya secara keseluruhan total 30-an lebih tambang di Sumedang yang beroperasi. Sisanya sudah ditindak dan ditutup, serta ada juga yang izinnya berakhir," ujarnya.

Pemerintah daerah, lanjut Dony, akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh usaha pertambangan yang masih aktif guna memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai regulasi, termasuk memenuhi kewajiban reklamasi pascatambang.

"Sekarang tinggal 11 lagi usaha tambang yang beroperasi dan berizin. Kami akan terus memantaunya supaya dalam pelaksanaannya sesuai dengan aturan dan ada reklamasi setelahnya," katanya.

Ia menegaskan, upaya penataan sektor pertambangan tidak semata-mata berorientasi pada kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan serta mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Belum Lengkapi Perizinan, Lima Perusahaan Tambang di Sumedang Disetop Sementara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!