Polres Garut Sita 17 Motor Hasil Curian, Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap (Antara Foto)
JAWA BARAT - Polres Garut mengamankan 17 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Barang bukti tersebut diperoleh setelah polisi mengembangkan kasus yang terungkap dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Herman Saputra, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan dua pelaku curanmor oleh Tim Sancang Satreskrim Polres Garut. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kembali menangkap seorang tersangka berinisial A (49) yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Jumat, 5 Juni 2026.
"Melalui proses pengungkapan dan pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 unit sepeda motor dari berbagai merek," ujar Herman di Garut, Sabtu.
Menurutnya, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi yang diterima terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Garut.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa dan diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi di Garut.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui mengincar sepeda motor yang diparkir di tempat minim pengawasan, seperti area sepi, halaman rumah, maupun ruang publik. Mereka kemudian merusak kunci kontak kendaraan sebelum membawa kabur motor yang menjadi sasaran.
Baca juga: Siap-Siap! Polres Purwakarta Akan Melaksanakan Operasi Patuh, Ini Sasarannya
Herman menyebut aksi tersebut dilakukan dengan cepat sehingga mempersulit korban untuk menyadari kejadian saat itu juga. "Aksi tersebut dilakukan dalam waktu singkat hanya dalam hitungan detik," katanya.
Selain menyita 17 unit sepeda motor hasil curian, polisi juga mengamankan telepon seluler dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak kendaraan.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut. Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara