Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 04 JUNI 2026 • 21:43 WIB

ASN PPPK Kabupaten Bekasi Tersandung Kasus Narkotika, BKPSDM Terapkan Pemberhentian Sementara

ASN PPPK Kabupaten Bekasi Tersandung Kasus Narkotika, BKPSDM Terapkan Pemberhentian SementaraASN PPPK Kabupaten Bekasi Tersandung Kasus Narkotika, BKPSDM Terapkan Pemberhentian Sementara

JAWA BARAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan telah menempuh langkah sesuai ketentuan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial N alias I yang tersangkut perkara hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, mengatakan ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut akan dikenakan pemberhentian sementara karena saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan dalam proses hukum yang berlangsung.

"Untuk yang saat ini berstatus tersangka, yang bersangkutan akan diberhentikan sementara. Terkait hal tersebut, kami juga telah berkonsultasi dengan BKN Pusat guna memperoleh pertimbangan teknis," kata Bennie saat ditemui di Cikarang Pusat, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan pemberhentian sementara tersebut merupakan implementasi dari ketentuan kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya bagi ASN yang sedang menjalani proses hukum. Meski demikian, status kepegawaiannya belum dicabut secara permanen sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Kejar Target Rp3,8 Triliun, Bapenda Bekasi Optimalkan Potensi Pajak Daerah

Menurut Bennie, selama masa pemberhentian sementara, hak dan kewajiban ASN yang bersangkutan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Namun, sejumlah hak keuangan mengalami penyesuaian, termasuk penghentian pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta tidak diterimanya gaji secara penuh.

"Selama pemberhentian sementara, TPP tidak diberikan dan yang bersangkutan hanya menerima sebagian hak sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai status kepegawaian ASN tersebut akan ditentukan setelah seluruh proses peradilan selesai dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Apabila nantinya sudah ada putusan inkrah, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Baca juga: Libur Nasional Dongkrak Pariwisata Jabar, Pergerakan Wisatawan Lampaui 543 Ribu Orang

Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta disiplin aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan. Setiap pelanggaran hukum yang melibatkan ASN akan ditangani secara objektif dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Bekasi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari penyalahgunaan narkotika maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkab Bekasi

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

ASN PPPK Kabupaten Bekasi Tersandung Kasus Narkotika, BKPSDM Terapkan Pemberhentian Sementara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!