Upaya Penyelundupan Sabu ke Lapas Karawang Digagalkan, Dua Pembesuk Diamankan (Instagram/@CKPInfo)
JAWA BARAT - Upaya penyelundupan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Karawang berhasil digagalkan melalui sinergi petugas lapas dan jajaran Polres Karawang pada Sabtu (30/5/2026).
Peristiwa tersebut terungkap ketika dua orang pengunjung berinisial IDR (18) dan NN (49) datang untuk membesuk seorang warga binaan berinisial KHM (24). Kecurigaan petugas terhadap perilaku kedua pembesuk saat berada di area pemeriksaan mendorong dilakukannya pengecekan lebih mendalam.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan paket berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Barang terlarang tersebut diketahui disembunyikan di dalam alat kontrasepsi dan pakaian dalam dengan maksud menghindari deteksi saat pemeriksaan berlangsung.
Setelah barang bukti ditemukan, petugas lapas segera mengamankannya dan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna melakukan penanganan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Karawang, Cep Wildan, menyatakan bahwa kepolisian akan mendalami kasus tersebut hingga tuntas. Penyelidikan tidak hanya difokuskan pada peran para pembesuk dan warga binaan yang diduga menjadi penerima barang, tetapi juga mengarah pada penelusuran jaringan pemasok narkotika dari luar lapas yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
Baca juga: Elektrifikasi Jalur Kereta Jakarta–Cikampek hingga Cilegon Masuki Tahap Pembangunan
Saat ini, Satres Narkoba Polres Karawang masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku. Selain itu, barang bukti yang ditemukan tengah menjalani uji laboratorium untuk memastikan jenis dan kandungan zat yang terkandung di dalamnya sebelum proses hukum dilanjutkan.
Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan, termasuk pihak-pihak yang berupaya menjalankan aktivitas ilegal tersebut dari dalam maupun luar lembaga pemasyarakatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/@ckpinfo