JAWA BARAT - Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa penerapan manajemen rekayasa lalu lintas dalam penataan kawasan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu dilakukan secara terukur dan mengacu pada kajian teknis Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyampaikan bahwa skema rekayasa tersebut bukan kebijakan sepihak, melainkan hasil koordinasi lintas instansi. Perencanaan melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Ditlantas Polda Jawa Barat, Satlantas Polrestabes Bandung, serta sejumlah perangkat daerah terkait lainnya.
Ia menjelaskan, rancangan tersebut bersumber dari kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang disusun oleh konsultan, kemudian diimplementasikan berdasarkan prioritas skenario mitigasi yang telah disepakati bersama. “Peran kami di tingkat kota adalah memastikan implementasi di lapangan berjalan efektif dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat,” ujar Rasdian.
Penataan kawasan Gedung Sate dan Gasibu merupakan bagian dari program strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menghadirkan ruang publik yang lebih tertata, terintegrasi, dan ramah bagi masyarakat. Salah satu dampak dari penataan ini adalah penutupan sebagian ruas Jalan Diponegoro pada segmen yang menghubungkan kedua kawasan tersebut.
Untuk mengantisipasi perubahan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Bandung telah menyiapkan skema pengaturan lalu lintas dengan mendistribusikan arus kendaraan ke sejumlah jalur alternatif di sekitar kawasan.
Dari arah utara, kendaraan akan dialihkan melalui Jalan Surapati dan Jalan Sentot Alibasyah, kemudian menyebar ke ruas Jalan Citarum, Cilaki, hingga Cimanuk. Sementara dari arah timur, arus kendaraan dari Jalan Surapati maupun Jalan Ir. H. Juanda akan diarahkan melalui Jalan Sulanjana dan Jalan Diponegoro dengan pengaturan tertentu.
Baca juga: Pemkot Bandung Gelar Job Fair, Sediakan 3.528 Lowongan Kerja
Adapun dari arah barat dan selatan, kendaraan akan dialihkan melalui Jalan Majapahit, Jalan Cimandiri, serta Jalan Cimanuk sebelum kembali terhubung ke jalur utama. Untuk mendukung kelancaran arus, dilakukan penambahan lajur di Jalan Sentot Alibasyah dan Jalan Surapati arah Dago, serta perubahan fungsi Jalan Majapahit menjadi dua arah.
Rasdian menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan tidak sekadar mengalihkan arus, melainkan mendistribusikan beban lalu lintas agar tidak terpusat di satu titik.
Ia juga menyoroti perubahan signifikan di Jalan Diponegoro, di mana kendaraan dari arah barat menuju timur tidak lagi dapat melintas langsung, melainkan dialihkan melalui Jalan Cilamaya di sisi belakang Gedung Sate. Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi konflik arus di kawasan inti yang akan difungsikan sebagai ruang publik.
Baca juga: DPRD Jabar Dorong Revisi Perda Ekraf dan Penyederhanaan Hak Cipta
Selain pengaturan arus, sejumlah langkah pendukung juga disiapkan, antara lain penertiban parkir di badan jalan, pembatasan titik putar balik, penataan pedagang kaki lima, serta pengaturan akses keluar-masuk kawasan perkantoran dan pertokoan.
Menurut Rasdian, sinergi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Dengan perencanaan berbasis kajian provinsi dan pelaksanaan di tingkat kota, penataan kawasan diharapkan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Bandung