Sabtu, 18 APRIL 2026 • 18:56 WIB

Polres Tasikmalaya Tangkap Pelaku Pencurian Uang Agen BRILink Rp20 Juta

Author

Polres Tasikmalaya Tangkap Pelaku Pencurian Uang Agen BRILink Rp20 Juta

JAWA BARAT - Kepolisian Resor Tasikmalaya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian uang senilai sekitar Rp20 juta milik agen BRILink di Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan hilangnya uang dalam jumlah besar dari rumah korban.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Indra Gunawan (35), seorang agen BRILink yang tinggal di Kampung Sindangjaya, Desa Jayamukti, pada Sabtu (21/3). Menindaklanjuti laporan itu, kepolisian melakukan pendalaman hingga akhirnya, dalam waktu sekitar tiga pekan, berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial A (43), yang diketahui merupakan tetangga korban. “Pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan,” ujar Agus.

Peristiwa pencurian baru diketahui korban saat hendak menghitung uang yang disimpan di dalam lemari. Dari total sekitar Rp30 juta, uang yang tersisa hanya sekitar Rp10 juta. Setelah dilakukan pengecekan, korban menemukan adanya kerusakan pada bagian jendela rumah yang diduga menjadi akses masuk pelaku.

Baca juga: Akses Terputus, Pemkab Bandung Segera Pasang Jembatan Darurat di Ibun

Menurut Agus, pelaku menjalankan aksinya dengan rapi, langsung menuju lemari dan mengambil kantong plastik berisi uang tunai tanpa disadari penghuni rumah.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah petunjuk yang mengarah pada salah satu warga. Kecurigaan semakin menguat setelah yang bersangkutan diketahui tidak berada di lingkungan tempat tinggalnya.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu (11/4) di sekitar wilayah Pancatengah tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah mengambil uang tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Kasus Dugaan Bayi Nyaris Tertukar di RSHS, Ibu Korban Tempuh Jalur Hukum

“Pelaku telah mengetahui bahwa rumah korban merupakan lokasi usaha agen BRILink sehingga menjadi target pencurian,” kata Agus.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU