Kasus Penyalahgunaan Gas 3 Kg Terbongkar di Tasikmalaya, Dua Orang Ditahan (Antara Foto)
JAWA BARAT - Kepolisian Resor Tasikmalaya mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung 12 kilogram non-subsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi. Praktik ilegal tersebut terjadi di Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dan terungkap berkat laporan masyarakat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengatakan polisi mengamankan dua orang bersaudara berinisial IS dan SN yang diduga menjalankan praktik tersebut sejak Desember 2024 atau hampir satu tahun. Gas elpiji 3 kilogram dibeli dari agen lokal dengan harga normal, kemudian dipindahkan ke tabung 12 kilogram untuk dijual sebagai gas non-subsidi.
Dari penggerebekan, polisi menyita 158 tabung gas 3 kilogram, 75 tabung gas 12 kilogram, puluhan regulator, alat timbang, serta satu unit kendaraan. Gas hasil pemindahan dijual kepada seorang pemodal di Bandung yang kini berstatus DPO.
Baca juga: Pemkab Tasikmalaya Apresiasi Pelaku Usaha lewat Tasikmalaya Entrepreneur Awards 2025
Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditahan dan dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara