Senin, 23 FEBRUARI 2026 • 18:10 WIB

Pria di Sumedang Tewas Dibunuh, Polisi Tangkap Satu Tersangka

Author

Pria di Sumedang Tewas Dibunuh, Polisi Tangkap Satu Tersangka (Antara Foto)

JAWA BARAT - Kepolisian Resor Sumedang, Jawa Barat, mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai tindak pencurian dengan kekerasan di Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, Senin, menyampaikan bahwa korban bernama Juanda alias Juan bin Hendi Rustandi ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian dengan sejumlah luka akibat senjata tajam serta tembakan dari senjata jenis softgun.

Korban diketahui mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh, antara lain pada leher, dada, bahu, dan pinggang. Selain itu, ditemukan empat luka tembak gotri di bagian kepala sebelah kiri yang diduga berasal dari softgun.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial AA (25), karyawan swasta asal Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika tersangka menjemput korban menggunakan mobil berwarna hitam dengan alasan akan melakukan transaksi jual beli telepon genggam secara langsung (COD). Tersangka menyampaikan bahwa bibinya berminat membeli ponsel di wilayah Girimukti.

Baca juga: Cara Melakukan Penukaran Uang via PINTAR BI dan Syaratnya, Cek Disini!

Setibanya di lokasi yang relatif sepi, tersangka turun dari kendaraan dengan alasan hendak menuju rumah bibinya. Namun, tersangka diduga telah mempersiapkan sebilah pisau yang sebelumnya disimpan di dalam mobil.

Selanjutnya, tersangka menodongkan softgun jenis Glock-19 dan menembakkan empat kali ke arah kepala korban. Setelah itu, tersangka juga menusuk korban berulang kali pada bagian dada dan bahu. Korban sempat berusaha menahan serangan menggunakan tangannya sebelum akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.

Usai melakukan aksinya, tersangka membawa kabur mobil yang digunakan serta sejumlah barang milik korban, di antaranya beberapa unit telepon genggam dengan berbagai tipe.

Polisi yang menerima laporan dari keluarga korban segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, Minggu (22/2), di wilayah Kecamatan Sumedang Selatan.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk softgun merek Glock-19 beserta 197 butir peluru gotri, sebilah pisau bergagang besi warna perak, beberapa unit telepon genggam, pakaian yang terdapat bercak darah, serta sejumlah kendaraan termasuk mobil yang diketahui merupakan kendaraan sewaan.

Baca juga: Dalil dan Hikmah Ziarah Kubur: Praktik Sunnah yang Mengingatkan pada Akhirat

Kapolres menyebutkan, motif sementara diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati atau dendam terhadap korban. Berdasarkan keterangan tersangka, ia merasa tersinggung atas pernyataan korban yang menyebut anak yang dilahirkan istrinya bukan anak kandungnya. Selain itu, terdapat pula motif ekonomi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU