Dalil dan Hikmah Ziarah Kubur: Praktik Sunnah yang Mengingatkan pada Akhirat (Antara Foto)
JAWA BARAT - Ziarah kubur merupakan salah satu amalan yang mengalami perubahan hukum dalam perjalanan syariat Islam (nasikh–mansukh). Pada masa awal Islam, praktik ini sempat dilarang. Namun, seiring perkembangan dakwah dan penguatan akidah umat, larangan tersebut kemudian dicabut dan digantikan dengan kebolehan, bahkan dianjurkan.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
Artinya: Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tetapi (sekarang) berziarahlah kalian. (HR Muslim).
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW tidak hanya memberikan izin, tetapi juga menjelaskan hikmah di balik amalan tersebut:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلاَ تَقُولُوا هُجْرًا
Artinya: Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah kalian. Sesungguhnya ziarah kubur dapat melembutkan hati, meneteskan air mata, mengingatkan pada kehidupan akhirat, dan janganlah berkata-kata buruk saat melakukannya. (HR Hakim).
Baca juga: Hilal dan Awal Ibadah: Penjelasan Metodologi NU dan Muhammadiyah
Praktik ziarah kubur juga dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Malaikat Jibril menyampaikan perintah Allah kepada beliau:
إِنَّ رَبَّكَ يَأْمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَ أَهْلَ الْبَقِيْعِ فَتَسْتَغْفِرَ لَهُمْ
Artinya: Tuhanmu memerintahkanmu untuk mendatangi penghuni kubur Baqi’ dan memohonkan ampun bagi mereka. (HR Muslim).
Sejak menerima perintah tersebut, Rasulullah SAW membiasakan diri mengunjungi pemakaman Baqi’, khususnya pada malam hari ketika berada di rumah Sayyidah ‘Aisyah RA. Dalam salah satu riwayat, beliau mengucapkan doa:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْرُجُ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ إِلَى الْبَقِيعِ فَيَقُولُ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ... اللَّهُمَّ اغْفِرْ لأَهْلِ بَقِيعِ الْغَرْقَدِ
Artinya: Rasulullah keluar pada akhir malam menuju Baqi’ seraya mengucapkan salam kepada para penghuni kubur dari kalangan mukmin, serta memohonkan ampunan bagi mereka. (HR Muslim).
Berdasarkan sejumlah hadits tersebut, para ulama sepakat bahwa ziarah kubur merupakan amalan yang diperbolehkan dan termasuk sunnah. Anjuran ini berlaku secara umum, baik untuk mengunjungi makam kaum muslimin maupun makam orang-orang saleh.
Baca juga: Daftar Libur Maret 2026: Tanggal Merah dan Cuti Bersama Lengkap
Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum ad-Din menjelaskan bahwa ziarah kubur dianjurkan sebagai sarana mengingat kematian dan mengambil pelajaran, sedangkan ziarah ke makam orang-orang saleh juga bertujuan untuk mengambil keberkahan (tabarruk) di samping menumbuhkan kesadaran spiritual.
Selain itu, kebolehan ziarah kubur telah menjadi kesepakatan para ulama lintas mazhab. Hal ini juga ditegaskan dalam kitab Hujjah Ahlissunnah Wal Jama’ah karya KH Ali Maksum Krapyak.
Dengan demikian, ziarah kubur merupakan bagian dari ajaran Islam yang memiliki dasar kuat dalam syariat. Dalam pelaksanaannya, umat dianjurkan menjaga adab, memperbanyak doa, serta menghindari ucapan maupun perbuatan yang tidak sesuai dengan tuntunan, agar amalan tersebut membawa manfaat dan bernilai ibadah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Nu Online