JAWA BARAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan penertiban terhadap kawasan bantaran Kalimalang yang selama puluhan tahun dikenal sebagai lokasi prostitusi terselubung berkedok warung remang-remang. Penertiban tersebut mencakup wilayah Kecamatan Cikarang Selatan hingga Cikarang Pusat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyampaikan bahwa total 172 bangunan semi permanen dibongkar dalam kegiatan tersebut. Seluruh bangunan dinyatakan tidak memiliki izin, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, serta disalahgunakan sebagai tempat praktik prostitusi.
“Bangunan yang ditertibkan seluruhnya berdiri tanpa izin dan melanggar aturan, bahkan dimanfaatkan untuk kegiatan prostitusi,” ujar Surya di lokasi penertiban, Selasa.
Ia menjelaskan, operasi penertiban difokuskan pada bangunan semi permanen yang berdiri di atas bantaran sungai. Kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai pusat aktivitas prostitusi di sepanjang Kalimalang.
Baca juga: Kejari Bandung Tunggu Izin Mendagri untuk Tahan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD
Adapun bangunan yang dibongkar meliputi warung remang-remang, kios, serta sejumlah bangunan usaha lain yang tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang.
Kegiatan penertiban melibatkan sekitar 500 personel gabungan dari Satpol PP, unsur TNI dan Polri, Dinas Perhubungan, PLN, Perum Jasa Tirta, Dinas Bina Marga, serta pemerintah kecamatan setempat. Selain itu, dua unit alat berat dikerahkan untuk mempercepat proses pembongkaran bangunan.
Surya menegaskan, seluruh tahapan penertiban telah dilaksanakan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku. Sebelumnya, pemerintah daerah telah memberikan imbauan serta melayangkan peringatan pertama hingga ketiga kepada para pemilik bangunan. Razia penyakit masyarakat juga telah dilakukan dan menguatkan adanya indikasi praktik prostitusi di kawasan tersebut.
Menurutnya, pendekatan persuasif dan komunikasi yang baik tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan kegiatan, meskipun penegakan aturan dilakukan secara tegas.
Baca juga: Dugaan Korupsi 2025: Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Masuk Daftar Tersangka
“Kami instruksikan seluruh personel untuk mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap tegas dalam menjalankan aturan,” katanya.
Ia menambahkan, penertiban tidak dilakukan secara menyeluruh di sepanjang jalan maupun sisi selatan kawasan, melainkan difokuskan secara spesifik pada bangunan yang berada di bibir Sungai Kalimalang.
“Fokus kami adalah bangunan di bantaran sungai, karena di lokasi inilah ditemukan banyak warung remang-remang yang terindikasi aktivitas prostitusi,” ujarnya.
Pasca-penertiban, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta terkait kondisi pagar pembatas bantaran sungai yang mengalami kerusakan. Selain itu, laporan hasil kegiatan akan disampaikan kepada pimpinan guna menentukan langkah lanjutan, termasuk pengaturan pemanfaatan ruang agar bangunan serupa tidak kembali berdiri di kawasan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara