Kejari Bandung Tunggu Izin Mendagri untuk Tahan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD (Antara Foto)
JAWA BARAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menyatakan masih menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebelum mengambil langkah penahanan terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa permohonan kepada Kemendagri wajib diajukan terlebih dahulu sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Hal tersebut menjadi dasar mengapa penahanan belum dapat dilakukan.
“Keduanya belum ditahan karena kami harus menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam UU Pemda,” ujar Irfan di Bandung, Rabu.
Irfan memaparkan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan khusus, menyusul ditemukannya dua alat bukti yang dinilai memenuhi syarat formil dan materil.
Baca juga: Dugaan Korupsi 2025: Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Masuk Daftar Tersangka
Dengan demikian, Erwin dan Rendiana Awangga resmi menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.
Modus yang diduga dilakukan ialah permintaan paket pengadaan barang dan jasa serta sejumlah pekerjaan kepada organisasi perangkat daerah (OPD), yang kemudian diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan keduanya.
“Para tersangka meminta paket pekerjaan kepada OPD dan pelaksanaannya menguntungkan pihak yang terafiliasi,” jelas Irfan.
Ia menambahkan, proses penyidikan masih berjalan dan kemungkinan bertambahnya pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban tidak tertutup, seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.
Baca juga: Tim Gabungan Tutup Sembilan Lubang PETI di Kawasan Gunung Pongkor
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, keduanya juga dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA