Polresta Bandung Selidiki Penebangan Ilegal 150 Hektare Kebun Teh di Pangalengan (Antara Foto)`
JAWA BARAT - +
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengungkap pihak yang mengoordinasikan aksi pembabatan lahan tersebut.
“Terkait perkembangan perkara perusakan kebun teh di Pangalengan, sejumlah laporan sebelumnya telah kami tindaklanjuti dan saat ini kasusnya sudah naik ke penyidikan,” ujar Aldi di Kabupaten Bandung, Sabtu.
Ia menuturkan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Penyidik kini mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk mengidentifikasi figur yang diduga menggerakkan kegiatan penebangan itu.
Baca juga: Bupati Bandung Soroti Tingginya Temuan Warga Terindikasi Judi Online
“Beberapa saksi telah diperiksa. Saat ini penyidik masih menelusuri peran tiap-tiap pihak, termasuk mencari aktor utama,” kata Aldi.
Lebih jauh, ia mengungkapkan adanya dugaan pihak bermodal besar yang mendorong warga melakukan penebangan tanaman teh dan mengalihfungsikan lahan menjadi area pertanian kentang.
“Kami akan menelusuri siapa yang menjadi penyandang dana atau pihak yang memberikan modal kepada masyarakat untuk melakukan penebangan tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan bahwa penebangan ilegal di kawasan Pangalengan telah berdampak serius, termasuk memicu banjir bandang di wilayah tersebut.
Baca juga: Modus Pembalut: Pengunjung Perempuan Ketahuan Bawa Sabu dan Ekstasi ke Rutan Bandung
Ia menilai Pangalengan memiliki potensi wisata dan kekayaan alam yang perlu dijaga keberlanjutannya. Karena itu, ia mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan akan berimbas langsung pada keselamatan warga.
“Penebangan pohon teh ini sudah menyebabkan banjir bandang. Pak Camat, anggota dewan, dan masyarakat juga telah menyampaikan keluhan. Kami bergerak cepat agar peristiwa serupa tidak terulang,” tutur Dadang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara