JAWA BARAT - Kepolisian Resor (Polres) Karawang kembali mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu dua bulan, mulai September hingga Oktober 2025, petugas berhasil mengungkap puluhan kasus dengan jumlah tersangka mencapai puluhan orang.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, dalam keterangan pers pada Selasa (28/10/2025), menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika selama periode tersebut. “Kami berhasil melaksanakan pengungkapan kasus narkoba sebanyak 28 kasus,” ujarnya di hadapan awak media.
Baca juga: Pemkab Bogor Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi ASN Terlibat Narkoba
Dari total pengungkapan itu, 20 kasus berkaitan dengan peredaran sabu-sabu dengan 24 orang tersangka. Untuk kasus ganja, polisi mencatat 3 perkara dengan 3 tersangka, sementara narkotika jenis sintetis (site) ditemukan pada 2 kasus dengan 2 tersangka. Selain itu, jajaran Satres Narkoba juga menangani 3 kasus obat keras tertentu (OKT) dengan 3 tersangka. Secara keseluruhan, jumlah tersangka yang diamankan mencapai 32 orang.
Beberapa kasus menonjol turut dipaparkan Kapolres.
Pertama, pengungkapan kasus sabu pada 24 September 2025 di Dusun Tanjung Jaya, Desa Muara Cilamaya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 126,55 gram sabu dan menangkap satu tersangka berinisial RZ.
Kedua, kasus ganja yang berhasil diungkap pada 22 Oktober 2025 di kawasan Puri Teluk Jambe Blok C, Desa Simabaya, Kecamatan Telukjambe Timur. Dari lokasi itu, petugas menyita 1,247 kilogram ganja dan menangkap Daf alias BBL, yang diduga berperan sebagai pengedar.
Ketiga, kasus obat keras tertentu (OKT) yang diungkap pada 14 Oktober 2025 di Perumahan Orchidia, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 8.000 butir obat keras terlarang.
Baca juga: Camat Kotabaru Resmikan Layanan PATEN, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Administrasi Publik
Kapolres menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai ketentuan undang-undang tentang narkotika dan kesehatan. Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku menggunakan modus “tempel”, yaitu sistem transaksi di mana penjual dan pembeli tidak berinteraksi secara langsung, melainkan melalui titik pertemuan yang telah disepakati sebelumnya.
“Modus ini memang kerap digunakan untuk menghindari deteksi petugas, namun kami terus berkomitmen menekan peredaran narkoba di wilayah Karawang dengan langkah-langkah preventif dan represif,” tutup Kapolres.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/@infokrw