Pemkab Bogor Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi ASN Terlibat Narkoba (Antara Foto)
JAWA BARAT - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak akan memberikan perlindungan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Apabila ada ASN di lingkungan Pemkab Bogor yang diduga menggunakan narkotika, segera laporkan kepada aparat penegak hukum. Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan menutup mata dan tidak akan memberikan perlindungan apa pun,” ujar Rudy usai menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda).
Menurut Rudy, ketegasan tersebut merupakan langkah nyata untuk membangun birokrasi yang bersih, sehat, dan berintegritas. Ia menilai, penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga dapat menghancurkan moral aparatur serta mengganggu kualitas pelayanan publik.
“Kami ingin mewujudkan pemerintahan yang bebas dari narkoba. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi,” tegasnya.
Baca juga: Polres Bogor Ungkap 114 Kasus Narkoba Senilai Rp5,8 Miliar dalam Tiga Bulan Terakhir
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bogor akan melaksanakan tes urine secara rutin dan berkelanjutan bagi seluruh ASN. Program ini akan digelar bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polres Bogor.
“Program tes urine sudah kami rancang dan akan dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari salah satu perangkat daerah terlebih dahulu,” jelas Rudy.
Dalam kesempatan yang sama, Rudy menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Bogor yang berhasil mengungkap 114 kasus peredaran gelap narkoba selama tiga bulan terakhir dengan total nilai barang bukti sekitar Rp5,8 miliar.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Bogor. Ini capaian luar biasa, apalagi Kapolres baru menjabat 100 hari kerja namun sudah menunjukkan hasil yang signifikan dan sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran,” kata Rudy.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut setidaknya telah menyelamatkan sekitar 11 ribu warga Kabupaten Bogor dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa selama periode Agustus hingga Oktober 2025, pihaknya telah mengungkap 114 perkara yang meliputi tindak pidana narkotika, minuman keras oplosan, dan obat keras. Dari hasil penindakan itu, polisi mengamankan 155 tersangka, terdiri dari 153 laki-laki dan dua perempuan.
Baca juga: Pemkab Bogor Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di CFD Tegar Beriman
Barang bukti yang disita antara lain 4,4 kilogram sabu, 17,8 kilogram ganja, 6,6 kilogram tembakau sintetis, 57 butir ekstasi, 21.512 butir obat keras, serta ribuan botol dan jeriken miras oplosan. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp5,8 miliar, dengan potensi penyelamatan hingga 82 ribu jiwa.
AKBP Wikha menegaskan, pemberantasan narkoba menjadi salah satu fokus utama kepolisian, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh tentang penguatan reformasi hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan menyeluruh. Bersama Forkopimda dan masyarakat, kami akan terus memerangi narkoba demi mewujudkan generasi muda Kabupaten Bogor yang sehat, produktif, dan siap menuju Indonesia Emas 2045,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara