JAWA BARAT - Kabar gembira datang bagi warga Kecamatan Kotabaru. Kini, proses pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga Akta Kelahiran dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus menunggu berhari-hari. Pemerintah Kecamatan Kotabaru resmi menghadirkan layanan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan pelayanan cepat, nyaman, dan tanpa biaya.
Camat Kotabaru, Hj. Ida Hamidah, menyampaikan bahwa keberadaan gedung PATEN merupakan wujud nyata komitmen pemerintah kecamatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Gedung PATEN ini dibangun sejak setahun lalu sebagai bentuk upaya kami dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Fasilitasnya juga sudah kami lengkapi dengan ruang tunggu ber-AC dan ruang laktasi bagi ibu menyusui,” ujar Hj. Ida Hamidah.
Sementara itu, petugas loket pelayanan menuturkan bahwa pihaknya membatasi kuota pelayanan setiap hari agar kenyamanan warga tetap terjaga. “Setiap harinya kami hanya melayani maksimal 25 orang. Pembatasan ini dilakukan agar antrean tetap tertib dan pelayanan berjalan lancar,” jelasnya.
Baca juga: Karawang Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Program Kredit Perumahan dan Penguatan Ekosistem Perumahan
Menanggapi keluhan warga mengenai kerusakan pada KTP, pihak kecamatan juga memberikan penjelasan. “Untuk penggantian KTP karena nama salah, tulisan tidak jelas, atau kartu patah bisa dilakukan langsung di Kantor Kecamatan Kotabaru. Namun, jika foto pada KTP rusak atau buram, warga perlu mengurusnya ke Dinas Dukcapil,” tambah petugas tersebut.
Dengan beroperasinya layanan PATEN, masyarakat Kecamatan Kotabaru kini dapat mengurus dokumen administrasi kependudukan dengan lebih cepat, mudah, dan efisien, tanpa harus mengeluarkan biaya apa pun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/@ckpinfo