JAWA BARAT - Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap 114 kasus tindak pidana terkait peredaran gelap narkoba dan minuman keras oplosan selama periode Agustus hingga Oktober 2025. Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita barang bukti dengan nilai total mencapai sekitar Rp5,8 miliar.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, pada Selasa (28/10/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Bogor Rudy Susmanto, jajaran Forkopimda, serta perwakilan organisasi kepemudaan.
“Momentum Hari Sumpah Pemuda ini kami jadikan pengingat untuk terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Wikha.
Dari 114 perkara yang terungkap, 58 kasus melibatkan sabu, empat kasus ganja, dua kasus ekstasi, 22 kasus tembakau sintetis, dan 28 kasus penyalahgunaan obat keras. Total 155 tersangka diamankan, terdiri atas 153 pria dan dua wanita.
Baca juga: Pemkab Bogor Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di CFD Tegar Beriman
Barang bukti yang disita mencakup 4,4 kilogram sabu, 17,8 kilogram ganja, tujuh batang pohon ganja, 6,6 kilogram tembakau sintetis, 0,9 kilogram biang sintetis, 60 mililiter cairan biang, 57 butir ekstasi, 21.512 butir obat keras, serta 3.257 botol, 323 plastik, dan 15 jeriken minuman keras oplosan.
“Nilai seluruh barang bukti yang kami amankan sekitar Rp5,8 miliar. Dari hasil ini, diperkirakan sekitar 82 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
AKBP Wikha menjelaskan, dari ratusan perkara tersebut terdapat tiga kasus yang menonjol.
Kasus pertama melibatkan dua tersangka, ID (43) dan MF (32), warga Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, yang kedapatan menyimpan ganja seberat 15,5 kilogram. Barang haram itu diduga berasal dari Aceh dan dikirim melalui jasa ekspedisi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus kedua, peredaran sabu seberat 2,23 kilogram yang melibatkan dua tersangka berinisial HE dan MS. Penangkapan dilakukan pada 17 Oktober 2025 di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di gerbang Tol Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Pemkab Bogor Gelar Uji Coba Car Free Day Tegar Beriman di Cibinong
“Sabu tersebut berasal dari wilayah Sumatera dan diedarkan dengan sistem tempel. Nilai barang bukti sekitar Rp2 miliar dan berpotensi menyelamatkan lebih dari 11 ribu jiwa,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, kasus ketiga berkaitan dengan kepemilikan sabu disertai senjata api ilegal di wilayah Gunung Putri. Polisi mengamankan dua tersangka, AS dan MA, beserta 50 paket sabu seberat 63,47 gram dan satu pucuk senjata api laras pendek.
“Tersangka AS mengaku menyiapkan senjata api tersebut untuk digunakan dalam aksi kejahatan. Temuan ini menunjukkan adanya keterkaitan antara peredaran narkoba dan tindak kriminal lainnya di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Wikha.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
AKBP Wikha menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini sejalan dengan arah kebijakan nasional, khususnya program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto pada poin ketujuh, yang menekankan penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, serta penyelundupan.
Baca juga: Bupati Bogor Resmikan Flyover Soebianto dan JPO Tenjo, Wujud Kolaborasi Pemerintah, BUMN, dan Swasta
“Pemberantasan narkoba menjadi bagian dari agenda nasional yang harus dijalankan secara konsisten dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan tegas dan transparan. Melalui kolaborasi dengan Forkopimda, pemerintah daerah, dan elemen kepemudaan, kami berkomitmen mewujudkan Kabupaten Bogor yang bebas narkoba menuju Indonesia Emas 2045,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara