Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 25 AGUSTUS 2025 • 11:04 WIB

Satres Narkoba Polres Purwakarta Bekuk Dua Pengedar Obat Keras Tanpa Izin

Satres Narkoba Polres Purwakarta Bekuk Dua Pengedar Obat Keras Tanpa IzinSatres Narkoba Polres Purwakarta Bekuk Dua Pengedar Obat Keras Tanpa Izin (Humas Polres Purwakarta)

JAWA BARAT -  Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin resmi. Dari pengungkapan tersebut, dua orang pengedar berhasil diamankan di lokasi berbeda.

Pelaku pertama berinisial EK (37), warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Ia ditangkap pada Senin, 18 Agustus 2025, di kawasan Pasar Induk Cikopo, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Satres Narkoba Polres Purwakarta Bekuk Dua Pengedar Obat Keras Tanpa IzinSatres Narkoba Polres Purwakarta Bekuk Dua Pengedar Obat Keras Tanpa Izin (Humas Polres Purwakarta)

Sementara itu, pelaku lainnya yakni IA (20), warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Yang bersangkutan ditangkap sehari setelahnya, tepatnya Selasa, 19 Agustus 2025, di Jalan Raya Sadang-Subang, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta.

Satres Narkoba Polres Purwakarta Bekuk Dua Pengedar Obat Keras Tanpa IzinSatres Narkoba Polres Purwakarta Bekuk Dua Pengedar Obat Keras Tanpa Izin (Humas Polres Purwakarta)

Dari kedua tersangka, polisi menyita ratusan butir obat keras tertentu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp815 ribu yang diduga hasil penjualan, sebuah sepeda motor, serta sejumlah barang lain. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat terlarang di wilayah Purwakarta. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satres Narkoba hingga berhasil mengamankan para pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,” tegas AKBP Anom, Sabtu (23/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Kapolres, kedua pelaku tidak memiliki keterkaitan karena beroperasi di wilayah yang berbeda. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Baca juga: Ciptakan Rasa Aman, Polres Purwakarta Laksanakan Patroli Rutin

AKBP Anom juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba maupun obat keras terbatas yang meresahkan masyarakat.

“Polres Purwakarta akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba dan OKT. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan,” ujarnya.

Masyarakat yang ingin melaporkan dapat menghubungi Call Center 110 Polres Purwakarta atau langsung datang ke kantor Satres Narkoba Polres Purwakarta. “Setiap laporan yang masuk pasti akan ditindaklanjuti,” tambah Kapolres.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polres Purwakarta

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Satres Narkoba Polres Purwakarta Bekuk Dua Pengedar Obat Keras Tanpa Izin

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!