Polres Purwakarta Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang HUT RI ke-80 (Humas Polres Purwakarta)
JAWA BARAT - Polres Purwakarta mengadakan Gerakan Pangan Murah Polri yang digelar di hanggar Mapolres Purwakarta, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kontribusi Polres Purwakarta dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus meringankan beban masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, disediakan beras kemasan 5 kilogram merek SPHP Bulog seharga Rp60 ribu per kemasan, serta ayam potong dengan harga Rp28 ribu per ekor.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa program ini selaras dengan upaya pemerintah menjaga stabilitas harga beras dan ketersediaan kebutuhan pokok.
Polres Purwakarta Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang HUT RI ke-80 (Humas Polres Purwakarta)
“Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat dapat membeli beras dengan harga terjangkau. Kehadiran Polri diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga manfaat nyata dalam mendukung kesejahteraan,” ujar AKBP Anom, Rabu (13/8/2025).
Gerakan pangan murah tersebut akan berlangsung selama empat hari, mulai 13 hingga 17 Agustus 2025. Beras yang dijual merupakan kualitas medium yang dipasok langsung dari Bulog wilayah Purwakarta.
Baca juga: Gerakan Pangan Murah Hadir di Bandung, Dorong Stabilitas Harga dan Ketahanan Pangan
Kapolres menambahkan, jika animo masyarakat tinggi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bulog untuk menambah kuota penjualan.
Menurutnya, program ini juga menjadi wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat di tengah kenaikan harga sejumlah bahan pangan, sekaligus mendukung program pemerintah dalam menjaga stabilitas harga.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini, dapat langsung datang ke Mapolres Purwakarta dengan mekanisme antre dan mendaftar di lokasi. Setiap pembeli dibatasi maksimal dua kantong beras 5 kilogram per hari selama kegiatan berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polres Purwakarta