Pemkot Bandung Gelar Operasi Yustisi, Temukan Dugaan Prostitusi di Apartemen (Pemkot Bandung)
JAWA BARAT - Pemerintah Kota Bandung menindak tegas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Melalui operasi yustisi, tim gabungan Satpol PP Kota Bandung bersama TNI dan Polri menemukan dugaan praktik prostitusi serta perbuatan asusila di sebuah apartemen di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Operasi yang dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, pada Selasa malam (12/8/2025) itu mengungkap keberadaan tiga pasangan yang bukan suami istri di salah satu kamar apartemen. Seluruhnya diketahui berasal dari luar Kota Bandung.
“Ini jelas mengindikasikan apartemen tersebut digunakan sebagai tempat praktik prostitusi. Saya tidak setuju dan tidak mengizinkan warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk melakukan perbuatan maksiat,” tegas Erwin.
Pemkot Bandung Gelar Operasi Yustisi, Temukan Dugaan Prostitusi di Apartemen (Pemkot Bandung)
Selain di lokasi tersebut, tim juga melakukan penelusuran di kawasan Panghegar, Kota Bandung. Di sana, petugas menemukan indikasi praktik “open pijat” serta sejumlah botol minuman beralkohol. Dua pasangan yang diduga melakukan perbuatan asusila turut diamankan.
Menurut Erwin, para pelanggar akan diproses hukum berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 17, dengan ancaman denda hingga Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan.
“Kepada para pemuda dan pemudi, jangan kecewakan orang tua kalian. Jika benar-benar menyesal, hukuman bisa dipertimbangkan lebih ringan,” ujarnya.
Pemkot Bandung juga meminta pihak pengelola apartemen meningkatkan pengawasan terhadap tamu. “Apartemen bukan hotel. Jangan sampai ada unit yang disalahgunakan untuk keluar-masuk pasangan yang bukan suami istri,” kata Erwin.
Sebagai langkah tegas, kamar yang digunakan untuk aktivitas asusila tersebut langsung disegel. “Penyegelan ini sebagai tanda bahwa tempat tersebut pernah digunakan untuk kegiatan yang melanggar norma,” tambahnya.
Baca juga: Pemkot Bandung dan Baznas Perkuat Sinergi, Optimalkan Zakat untuk Pemberdayaan Umat
Erwin menegaskan, penanganan selanjutnya akan melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait lainnya. “Prinsip kami, penegakan amar ma’ruf nahi munkar dilakukan tanpa pandang bulu,” tuturnya.
Para pelanggar dijadwalkan menjalani sidang di kantor Satpol PP Kota Bandung pada Rabu (13/8/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Bandung