Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 12 SEPTEMBER 2025 • 15:29 WIB

Polres Cianjur Bongkar 40 Kasus Narkoba, 53 Tersangka Diamankan

Polres Cianjur Bongkar 40 Kasus Narkoba, 53 Tersangka DiamankanPolres Cianjur Bongkar 40 Kasus Narkoba, 53 Tersangka Diamankan (Antara Foto)

JAWA BARAT - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengungkap 40 kasus peredaran narkoba sepanjang Mei hingga September 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 53 orang tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Cianjur.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan bahwa kasus tersebut meliputi 11 perkara sabu, 2 perkara ganja, 11 perkara tembakau sintetis, serta 16 perkara obat keras terbatas (OKT).

“Total tersangka yang diamankan terdiri dari 33 orang dalam kasus narkotika dan 20 orang dalam kasus obat keras tertentu. Mereka ditangkap di 16 kecamatan, di antaranya Cianjur, Karangtengah, Pacet, Cipanas, Cikalongkulon, Cibeber, Cilaku, hingga wilayah selatan,” kata Tatang, Kamis (11/9/2025).

Menurutnya, modus yang digunakan mayoritas tersangka adalah sistem tempel, sehingga jarang terjadi pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Namun, cara tersebut tetap dapat diungkap melalui penyelidikan mendalam dan penggalian informasi oleh aparat.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan juga berkat laporan masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penelusuran dan penangkapan terhadap para pelaku.

Dua kasus besar turut berhasil diungkap, yakni peredaran ganja di Kecamatan Tanggeung dengan barang bukti seberat 600 gram, serta peredaran tembakau sintetis di wilayah Cianjur dengan barang bukti 772 gram. Dari kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial A dan N.

Baca juga: Sekda Cianjur Ajukan Masa Persiapan Pensiun, Pemkab Siapkan Penjabat Sementara

“Tersangka A yang merupakan warga Tanggeung mengaku akan mengedarkan ganja ke wilayah selatan Cianjur. Sementara tersangka N, warga Cianjur, berencana menyebarkan tembakau sintetis di wilayah kota hingga utara Cianjur,” ujarnya.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 102 gram sabu, 655 gram ganja, 1.022 gram tembakau sintetis, 24.140 butir obat keras terbatas, serta 184 butir psikotropika.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, serta UU Kesehatan yang berlaku, dengan ancaman pidana mulai dari 4 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup, serta denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami berkomitmen menjalankan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Untuk pengguna, kami mengedepankan keadilan restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Tatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polres Cianjur Bongkar 40 Kasus Narkoba, 53 Tersangka Diamankan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!