JAWA BARAT - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) akan dikenai sanksi.
“ASN harus menjadi teladan. Jika masih ada yang menunggak, tentu akan ada sanksi,” ujar Dedi Mulyadi di Bandung, Jumat (15/8/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan ribuan ASN Pemprov Jabar yang tercatat belum melunasi kewajiban pajak kendaraan hingga Juli 2025.
Dedi menekankan, konsekuensi bagi ASN yang tidak taat pajak bisa berdampak pada tunjangan kinerja yang selama ini diterima. Menurutnya, hal itu wajar mengingat sumber pendapatan daerah termasuk gaji dan tunjangan ASN bersumber dari pajak yang dibayarkan masyarakat.
“Seluruh ASN harus disiplin membayar pajak. Mereka sudah menerima tunjangan dari hasil pajak, jadi jangan justru abai dengan kewajiban sendiri,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan para pejabat, mulai dari bupati, wali kota, hingga jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), agar memberi contoh yang baik kepada masyarakat dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Saya minta Sekda dan kepala OPD juga memperhatikan hal ini. Pemerintah tidak boleh memberikan contoh yang keliru,” tegasnya.
Berdasarkan data Pemprov Jabar, tercatat 13.151 unit kendaraan milik ASN masih menunggak pajak. Dari jumlah tersebut, Dinas Pendidikan menjadi yang terbanyak dengan 10.711 kendaraan, disusul Dinas Kesehatan sebanyak 701 kendaraan.
Baca juga: Dedi Mulyadi: 100 Persen Tolak Keramba Jaring Apung di Pangandaran
Sementara itu, sejumlah OPD lain juga tercatat memiliki tunggakan, antara lain Bappeda (17 kendaraan), Dishub (48 kendaraan), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (75 kendaraan), hingga Setda Provinsi Jabar (139 kendaraan).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyebut total tunggakan dari 13.151 kendaraan itu mencapai sekitar Rp5,2 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA