Dedi Mulyadi: 100 Persen Tolak Keramba Jaring Apung di Pangandaran (Antara Foto)
JAWA BARAT - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan dukungannya terhadap sikap masyarakat Kabupaten Pangandaran yang menolak keberadaan keramba jaring apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran. Penolakan tersebut dilandasi kekhawatiran bahwa KJA dapat mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan sektor pariwisata setempat.
Pernyataan itu disampaikan Gubernur Dedi melalui sambungan video call dengan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, saat deklarasi penolakan KJA yang berlangsung di Susi Air Beach Strip Pangandaran, Rabu.
Dalam kesempatan tersebut, Susi menyampaikan kembali pesan Gubernur kepada warga yang hadir dari berbagai komunitas dan organisasi di Pangandaran. “Nolak, 100 persen nolak,” ucap Susi, mengulang komitmen dukungan Gubernur di hadapan peserta deklarasi.
Ucapan itu disambut riuh sorakan massa, disertai seruan “Bapak Aing” sebagai bentuk apresiasi atas sikap tegas Gubernur.
Susi sendiri menegaskan bahwa dirinya bersama masyarakat akan terus menolak keberadaan KJA di kawasan tersebut. Ia juga meminta pemerintah pusat agar mencabut atau tidak memperpanjang izin operasional KJA di Pantai Timur Pangandaran.
Baca juga: 6 Tempat Wisata Populer di Pangandaran yang Wajib Dikunjungi saat Liburan Sekolah
Menurutnya, wilayah tersebut merupakan kawasan konservasi yang hanya diperuntukkan bagi kegiatan pariwisata dan perikanan tradisional. “Itu wilayah konservasi, tidak boleh ada kegiatan lain,” tegasnya.
Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, turut menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Gubernur Jawa Barat. Citra menyebut, Gubernur Dedi telah menyatakan kesiapan untuk berpihak kepada masyarakat apabila KJA terbukti merugikan dan mengganggu kehidupan warga.
“Saya sudah menghadap beliau dan menyampaikan persoalan KJA di Pangandaran. Saat itu beliau menyatakan siap mendukung masyarakat jika keberadaan KJA mengganggu,” ujar Citra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA