JAWA BARAT - Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya dalam menindak tegas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Langkah tersebut disampaikan oleh Ketua Satgas Yustisi Penegakan Perda Kota Bandung, Erwin, saat menghadiri takziah seorang warga yang meninggal akibat miras oplosan di wilayah Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Senin (28/7/2025).
Dalam pernyataannya, Erwin menyampaikan bahwa jika ditemukan tempat penjualan miras tanpa izin, Pemkot tidak akan ragu untuk melakukan penyitaan, bahkan pembongkaran bangunan jika diketahui tidak memiliki izin resmi.
“Jika lokasi penjualannya diketahui, akan kami tindak. Bangunan yang tidak berizin pun akan kami bongkar. Ini bentuk keseriusan kami dalam menegakkan aturan,” tegasnya.
Ia menilai peredaran miras ilegal sebagai tindakan yang mencederai nilai-nilai moral dan keagamaan yang menjadi landasan kehidupan masyarakat, khususnya di Kota Bandung yang dikenal religius.
Baca juga: Polres Cianjur Amankan Ratusan Botol Miras dari Kios Berkedok Depot Jamu
“Bandung ini kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Sayangnya, masih saja ada yang menjual minuman keras secara sembunyi-sembunyi, padahal dalam ajaran agama sudah jelas larangannya,” ujar Erwin.
Sebagai bagian dari upaya penegakan Perda, Erwin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan operasi gabungan bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Satpol PP, serta Forkopimda. Ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari tanggung jawab melindungi generasi muda dari dampak negatif miras.
Dalam kesempatan itu, Erwin juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih waspada, terutama para orang tua dalam mengawasi lingkungan pergaulan anak-anak mereka.
“Kami menyampaikan duka yang mendalam. Kejadian ini harus menjadi alarm bagi kita semua agar tidak lagi ada korban akibat miras oplosan,” ujarnya.
“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Mereka juga amanah yang harus dijaga, bukan justru dibiarkan terjerumus karena kelengahan kita,” tambahnya.
Sebagai bentuk kepedulian, Erwin turut menyerahkan bantuan berupa sembako dan santunan kepada keluarga almarhum.
Baca juga: Pemkot Bandung Evaluasi Aturan Ketertiban Publik Usai Insiden Pembagian Bir di Ajang Lari
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan praktik penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar. Laporan bisa disampaikan melalui media sosial atau langsung ke dirinya maupun Satpol PP.
“Sudah banyak yang melapor dan kami tindak. Seperti di Jalan Anggrek, tempat penjualan miras tanpa izin sudah kami sita dan bongkar. Jangan ragu untuk melapor, ini untuk kebaikan bersama,” ujarnya menegaskan.
Menutup pernyataannya, Erwin berharap kejadian ini menjadi momentum refleksi dan evaluasi, agar tidak ada lagi nyawa yang melayang akibat miras ilegal di Kota Bandung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Bandung