JAWA BARAT - Setelah dijatuhi sanksi sosial oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akibat insiden pembagian minuman beralkohol dalam ajang Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025, komunitas Free Runners mulai menunjukkan komitmennya melalui aksi bersih-bersih di kawasan Balai Kota Bandung pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Sebanyak 30 anggota komunitas tersebut terlibat dalam kegiatan kerja sosial yang dilakukan di sepanjang area Balai Kota, mencakup Taman Sejarah hingga Taman Dewi Sartika. Aksi ini dijadwalkan berlangsung selama dua minggu, dengan fokus pelaksanaan setiap akhir pekan.
Kapten Free Runners, Aji Jatnika Kumara, menyampaikan bahwa pihaknya menerima sepenuhnya tanggung jawab atas kejadian yang telah menimbulkan keprihatinan publik. Ia menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar bentuk pemenuhan kewajiban, namun juga merupakan langkah untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap komunitas.
Baca juga: Pemkot Bandung Panggil Pihak Penyelenggara Terkait Dugaan Pembagian Minuman Beralkohol di Acara Lari
“Ini hari pertama kami menjalankan kegiatan sosial sesuai arahan Pemkot. Sebanyak 30 anggota hadir hari ini dan kami akan terus melanjutkan kegiatan ini dengan penuh kesungguhan, terutama di hari Sabtu dan Minggu selama dua pekan ke depan,” ujar Aji.
Diketahui, Free Runners sebelumnya menjadi perhatian publik setelah terekam membagikan bir kepada peserta di salah satu titik jalur PSRI 2025. Peristiwa ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta dianggap tidak sejalan dengan nilai religius dan budaya yang dijunjung dalam visi Bandung Utama.
Menanggapi insiden tersebut, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dalam forum klarifikasi pada 24 Juli lalu menekankan pentingnya menjaga ruang publik sebagai area yang aman, tertib, dan sesuai dengan norma sosial masyarakat Bandung.
"Insiden ini menjadi pembelajaran penting, tidak hanya dari sisi regulasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral. Setiap komunitas yang berkegiatan di ruang publik harus memahami dan menaati aturan yang berlaku," tegasnya.
Sebagai konsekuensi, komunitas Free Runners diwajibkan menjalani sanksi sosial berupa kerja sosial, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Bandung