DPRD Jabar: Holding BUMD Diharapkan Tingkatkan Dividen dan Pelayanan (Antara Foto)
JAWA BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan holding atau induk perusahaan sebagai langkah strategis untuk membenahi kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) di wilayah tersebut.
Langkah ini dinilai penting mengingat dari total 41 BUMD yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagian besar belum mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dalam bentuk dividen, dan kinerjanya masih didominasi sektor keuangan.
Anggota DPRD Jawa Barat dari Komisi III, Ineu Purwadewi Sundari, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung upaya peningkatan tata kelola BUMD, termasuk melalui skema holding, selama mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan yang ada.
Ia juga menyoroti kondisi sejumlah BUMD yang dinilai belum berjalan optimal dalam menjalankan fungsi utamanya, yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menghasilkan keuntungan bagi daerah.
Baca juga: DPRD Jabar Dorong Revisi Perda Ekraf dan Penyederhanaan Hak Cipta
Menurut Ineu, pembentukan holding diharapkan tidak hanya sebatas perubahan struktur organisasi, melainkan menjadi langkah konkret untuk memperbaiki kinerja perusahaan serta meningkatkan kontribusi terhadap kas daerah.
Namun demikian, dukungan legislatif tersebut disertai catatan penting terkait perlunya pembenahan tata kelola perusahaan secara menyeluruh agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
Ia menilai, BUMD Jawa Barat memiliki potensi besar apabila dikelola secara inovatif dan dengan strategi yang tepat. Melalui sistem holding, koordinasi dan sinergi antarperusahaan daerah diyakini dapat diperkuat, sehingga BUMD yang memiliki potensi dapat berkembang lebih signifikan.
Baca juga: Ratusan Ribu Anak Tak Sekolah, Dedi Mulyadi Dorong Aksi Jemput Bola
Selain itu, pembentukan holding juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kenaikan dividen yang berdampak positif terhadap PAD Jawa Barat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara