JAWA BARAT - Dalam rangka memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purwakarta kembali melaksanakan program Polantas Menyapa.
Kegiatan yang digelar di Mal Pelayanan Publik (MPP) Madukara ini difokuskan pada sosialisasi tata cara penerbitan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam kesempatan tersebut, personel Satlantas memberikan penjelasan secara langsung kepada para pengunjung mengenai alur pengurusan, dokumen yang diperlukan, serta pentingnya memperpanjang STNK sebelum masa berlakunya berakhir.
Selain memberikan edukasi, petugas juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari penggunaan jasa perantara atau calo dalam proses administrasi kendaraan. Imbauan ini disampaikan agar pelayanan publik berjalan transparan dan masyarakat terhindar dari potensi kerugian akibat praktik percaloan.Satlantas Polres Purwakarta Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi Pelayanan dan Mekanisme Penerbitan STNK
Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Muthia Khansa Nurwijaya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan Polantas Menyapa merupakan agenda rutin yang bertujuan membangun kedekatan serta komunikasi dua arah antara kepolisian dan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat memahami dengan baik mekanisme penerbitan STNK sesuai aturan yang berlaku. Kami juga mengajak warga untuk memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan, tanpa melalui pihak ketiga,” ujar AKP Muthia.
Baca juga: POLANTAS MENYAPA : SOSIALISASI DAN EDUKASI PERATURAN DI BIDANG PELAYANAN/MEKANISME PENERBITAN STNK
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat respon positif dari masyarakat. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi yang berkesinambungan, kesadaran publik terhadap pentingnya tertib administrasi serta kepatuhan lalu lintas dapat semakin tumbuh, sehingga tercipta pelayanan yang profesional, terbuka, dan berintegritas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung