BPBD Cianjur Siagakan Petugas Pantau Gelombang Tinggi di Pantai Selatan (Antara Foto)
JAWA BARAT - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menempatkan puluhan personel dan relawan di kawasan pantai selatan untuk memantau kondisi gelombang laut yang sempat merusak fasilitas dan vegetasi di Pantai Apra, Kecamatan Sindangbarang.
Kepala BPBD Cianjur, Asep Kusmanawijaya, mengungkapkan pada Minggu (10/8) bahwa potensi gelombang tinggi diperkirakan masih berlangsung hingga pertengahan Agustus. Masyarakat, khususnya nelayan, diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem tersebut.
“Petugas bersama relawan dan aparat setempat rutin berpatroli di sepanjang pantai selatan untuk mengantisipasi risiko, termasuk kecelakaan laut akibat gelombang tinggi. Kami juga mengimbau warga agar selalu siaga,” jelasnya.
Data BPBD menunjukkan, selama sepekan terakhir gelombang tinggi telah menyebabkan puluhan perahu nelayan tenggelam, empat di antaranya hilang terbawa arus. Sejumlah warung serta area hutan cemara di tepi Pantai Apra juga mengalami kerusakan akibat hempasan ombak.
Meski tidak ada penutupan destinasi wisata, pengunjung diminta tidak mendekati bibir pantai. “Kami mengingatkan pengelola wisata untuk mengimbau wisatawan agar menjauh dari garis pantai dan menghindari aktivitas berenang karena gelombang bisa datang sewaktu-waktu,” tambah Asep.
Baca juga: PLN dan YBM Bangun Sumur Bor di Cibeber Cianjur, Bantu Warga Atasi Krisis Air Bersih
Camat Sindangbarang, Ai Poetra, menuturkan gelombang yang terjadi mencapai ketinggian sekitar tiga meter. Meskipun tidak menimbulkan abrasi atau banjir rob, ombak tersebut mampu mencapai daratan dan merusak warung serta vegetasi di pesisir.
“Pantai Apra masih terbuka untuk kunjungan, namun kegiatan berenang tidak diperbolehkan. Petugas gabungan terus melakukan pengawasan dan mengingatkan wisatawan agar tidak bermain di tepi pantai demi keselamatan,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA