Pemkab Kuningan Luncurkan Program Bangpupuk untuk Permudah Akses Pupuk bagi Petani ( Antara Foto)
JAWA BARAT - Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, meluncurkan inisiatif bantuan yang dinamakan Bangpupuk, sebuah program yang dirancang untuk mempercepat proses pembelian pupuk bersubsidi maupun nonsubsidi oleh para petani melalui lembaga gabungan kelompok tani (gapoktan).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, menyampaikan bahwa program ini tidak hanya ditujukan untuk menjamin ketersediaan pupuk di tingkat petani, tetapi juga sebagai upaya memperkuat kapasitas kelembagaan pertanian di tingkat desa.
Sebanyak 376 gapoktan yang tersebar di desa dan kelurahan menerima bantuan dana stimulan, masing-masing sebesar Rp2 juta. Total anggaran yang dikucurkan pemerintah daerah untuk program ini mencapai Rp752 juta. Penyaluran bantuan dilakukan langsung ke rekening masing-masing gapoktan melalui Bank Kuningan dan hanya dapat digunakan untuk menebus pupuk melalui kios atau distributor resmi yang telah ditetapkan.
Baca juga: Bandung Jadi Tuan Rumah Seri II Sirkuit Indonesia Open 2025 Cabang Padel
Menurut Wahyu, keberadaan dana stimulan ini diharapkan dapat memperlancar distribusi pupuk, menjamin ketersediaannya tepat waktu, dan mendukung ketahanan pangan lokal. Ia juga menambahkan bahwa bantuan ini dimaksudkan untuk mengurangi beban biaya awal gapoktan dalam pengadaan sarana produksi pertanian.
“Dengan adanya dana talangan ini, gapoktan tidak perlu menunggu pengumpulan iuran dari anggota atau mencari pinjaman. Mereka bisa langsung menebus pupuk dan mendistribusikannya ke petani lebih cepat,” jelasnya.
Untuk memperoleh bantuan, gapoktan harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain memiliki SK pembentukan dari kepala desa/lurah, pengurus aktif, dan rekening bank atas nama gapoktan. Setiap penerima juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan penggunaan dana, serta menyusun laporan pertanggungjawaban secara berkala.
Wahyu menegaskan, pendistribusian dana dilakukan berdasarkan daftar resmi yang telah ditetapkan oleh Diskatan, dan dicairkan tanpa keterlibatan pihak ketiga, guna memastikan transparansi serta ketepatan sasaran.
“Pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan terhadap pemanfaatan dana ini agar sesuai peruntukannya, serta memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan petani,” imbuhnya.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa Bangpupuk diharapkan menjadi titik awal dalam membangun sistem distribusi pupuk yang lebih efisien dan berbasis kelembagaan petani.
“Melalui langkah ini, kami ingin memastikan petani memperoleh pupuk secara tepat waktu, hasil produksi meningkat, dan lembaga pertanian desa semakin kokoh,” tutup Wahyu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara