Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 04 JULI 2025 • 16:43 WIB

Satreskrim Polres Purwakarta Gulung Komplotan Curanmor di Cianjur, Dua Pelaku Diringkus

Satreskrim Polres Purwakarta Gulung Komplotan Curanmor di Cianjur, Dua Pelaku DiringkusSatreskrim Polres Purwakarta Gulung Komplotan Curanmor di Cianjur, Dua Pelaku Diringkus. 

JAWA BARAT - Tim Reserse Mobil (Resmob) dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga.

Dua pelaku yang merupakan residivis diamankan dalam operasi yang berlangsung dramatis pada Kamis dini hari, 3 Juli 2025, di wilayah Cianjur.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi solid antara petugas dan informasi dari masyarakat.

Baca juga: Polres Karawang Tangkap 37 Tersangka dari 25 Kasus Narkoba Selama Mei–Juni 2025

“Kedua tersangka tercatat sebagai pelaku berulang yang telah menjalankan aksi mereka di sejumlah daerah seperti Bandung Barat, Subang, hingga Purwakarta. Mereka merupakan bagian dari jaringan spesialis curanmor lintas wilayah,” ungkap AKP Uyun.

Penangkapan terhadap pelaku tak berlangsung mudah. Saat hendak ditangkap, keduanya berupaya kabur dan memberikan perlawanan kepada petugas.

Kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan salah satu pelaku menggunakan tembakan di bagian kaki.

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita sejumlah alat bukti yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya, seperti lima set kunci letter T, satu buah gunting besi, dan beberapa sepeda motor hasil curian.

“Langkah tegas ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga kondusifitas wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Purwakarta,” tegas AKP Uyun.

Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Purwakarta dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pihak kepolisian pun mengajak masyarakat untuk lebih waspada, memperkuat sistem keamanan lingkungan, serta aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan agar potensi tindak kejahatan bisa dicegah sedini mungkin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Satreskrim Polres Purwakarta

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Satreskrim Polres Purwakarta Gulung Komplotan Curanmor di Cianjur, Dua Pelaku Diringkus

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!