Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 04 JULI 2025 • 00:38 WIB

Polres Karawang Tangkap 37 Tersangka dari 25 Kasus Narkoba Selama Mei–Juni 2025

Polres Karawang Tangkap 37 Tersangka dari 25 Kasus Narkoba Selama Mei–Juni 2025Polres Karawang Tangkap 37 Tersangka dari 25 Kasus Narkoba Selama Mei–Juni 2025 (Humas Polres Karawang) 

JAWA BARAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 25 perkara tindak pidana narkotika selama periode Mei hingga Juni 2025. Dari hasil penyelidikan tersebut, sebanyak 37 orang ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan dalam peredaran dan penyalahgunaan berbagai jenis narkoba.

Wakapolres Karawang, Kompol Rizki Adi Saputro, dalam keterangan pers yang disampaikan Kamis (3/7), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut mencakup sejumlah jenis narkotika.

"Dari 25 kasus yang berhasil diungkap, 18 di antaranya terkait narkotika jenis sabu dengan total 28 tersangka. Sementara itu, satu kasus tembakau sintetis menjerat dua orang pelaku," ujar Rizki.

Ia menambahkan, empat kasus lainnya menyangkut peredaran obat keras tertentu (OKT) dengan lima tersangka, serta dua kasus psikotropika yang melibatkan dua orang.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Gulai Ayam di Lapas Karawang

“Totalnya, kami amankan 37 tersangka dalam kurun dua bulan terakhir,” lanjutnya.

Selain mengamankan para pelaku, jajaran Satres Narkoba juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 916,05 gram, tembakau sintetis (tembakau gorila) seberat 9,65 gram, 4.082 butir obat keras dari jenis Hexymer dan Tramadol, serta 51 butir Alprazolam yang termasuk dalam golongan psikotropika.

Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal sesuai jenis barang bukti yang ditemukan. Untuk pelaku sabu di bawah lima gram, dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun. Sedangkan bagi yang memiliki sabu lebih dari lima gram, dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara 5–20 tahun serta denda maksimal.

Polres Karawang Tangkap 37 Tersangka dari 25 Kasus Narkoba Selama Mei–Juni 2025Polres Karawang Tangkap 37 Tersangka dari 25 Kasus Narkoba Selama Mei–Juni 2025 (Antara Foto)

Kasus tembakau sintetis juga dikenakan pasal serupa dengan ancaman hukuman antara 4 hingga 12 tahun penjara. Sementara itu, pelaku yang terlibat dalam distribusi OKT diproses berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara dan denda antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Untuk kasus psikotropika, digunakan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Maulana Yusuf, menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku menggunakan metode "tempel" untuk mendistribusikan sabu maupun tembakau sintetis yaitu sistem pengantaran barang tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli.

"Ada pelaku yang meracik sendiri tembakau sintetis dalam jumlah tertentu untuk diedarkan, dan seluruh distribusinya dilakukan tanpa pertemuan tatap muka,” ungkap Maulana.

Berbeda dengan OKT dan psikotropika, kedua jenis obat tersebut umumnya dipasarkan melalui pertemuan langsung, baik melalui sistem bayar di tempat (COD) maupun menggunakan kedok toko kelontong atau konter pulsa.

“Untuk psikotropika, pola edarnya hampir sama, di mana pelaku langsung bertemu dengan pembelinya,” tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polres Karawang

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polres Karawang Tangkap 37 Tersangka dari 25 Kasus Narkoba Selama Mei–Juni 2025

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!