JAWA BARAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal dan kelompok rentan hingga mencapai 10 juta peserta. Langkah tersebut diproyeksikan menjadi salah satu strategi untuk menekan angka kemiskinan ekstrem di wilayah Jawa Barat.
Perluasan perlindungan jaminan sosial difokuskan kepada pekerja nonformal yang selama ini belum tercakup dalam ketentuan kepesertaan wajib sebagaimana yang berlaku pada program BPJS Kesehatan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan bahwa BPJS Kesehatan telah memiliki dasar hukum yang mewajibkan kepesertaan masyarakat. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan masih membuka ruang yang luas untuk diperluas kepada kelompok pekerja yang belum terlindungi.
"Kalau BPJS Kesehatan sudah menjadi kewajiban Undang-undang. Yang belum menjadi kewajiban undang-undang kan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, kami akan garap yang belum menjadi kewajiban undang-undang," ujar Dedi Mulyadi di Bandung, Jumat.
Menurut Dedi, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja nonformal dapat menjadi penopang ketahanan ekonomi keluarga ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah lainnya yang berpotensi menurunkan kesejahteraan.
Ia menilai, semakin luas cakupan perlindungan pekerja di Jawa Barat, semakin besar pula peluang untuk mengurangi kerentanan ekonomi masyarakat.
Baca juga: Dinsos Cirebon: Sekolah Rakyat Tampung 270 Siswa, Pembangunan Capai 68 Persen
Untuk mewujudkan target tersebut, Pemprov Jawa Barat akan meningkatkan alokasi anggaran secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah. Upaya itu juga akan melibatkan kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah desa.
"Misalnya, tahun ini kita satu juta, mudah-mudahan ke depan bisa dua juta atau tiga juta. Ya nuhun-nuhun bisa 10 juta," kata Dedi.
Komitmen tersebut turut disampaikan dalam kegiatan Apresiasi Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung di Gedung Pakuan, Bandung, Kamis (18/6). Pada kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyalurkan manfaat senilai total Rp49,3 miliar kepada 1.515 peserta.
Dedi juga mengungkap sejumlah contoh penerima manfaat yang terbantu melalui program tersebut. Salah satunya adalah pekerja konstruksi yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan keluarganya menerima santunan sebesar Rp42 juta setelah seluruh biaya perawatan ditanggung program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, ia menyoroti kasus seorang pekerja yang selamat setelah mengalami kecelakaan lalu lintas melibatkan truk kontainer. Seluruh biaya perawatan rumah sakit yang mencapai Rp442 juta ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, disertai manfaat tambahan berupa santunan pengganti penghasilan selama masa pemulihan.
Baca juga: Jabar Sabet Most Promising Muslim-Friendly Region of The Year di Ajang Global Summit 2026
"Saya ketemu lagi sama bapak yang mengalami kecelakaan dilindas kontainer, biaya rumah sakitnya Rp442 juta dibayar semuanya oleh BPJS Ketenagakerjaan plus jaminan setelah dia selesai dari rumah sakit kan tidak bekerja, Rp1 juta per bulan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Harjono Siswanto, mengapresiasi percepatan capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Jawa Barat. Menurutnya, langkah yang dilakukan pemerintah daerah tersebut berpotensi menjadi model bagi daerah lain di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Harjono, akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan bagi pekerja, termasuk melalui berbagai skema dukungan pembiayaan untuk kelompok masyarakat yang paling rentan.
"Kami terus berkolaborasi dan bersinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan di daerah untuk memperluas perlindungan pekerja, termasuk melalui subsidi dari pemerintah daerah. Kami optimistis praktik baik ini segera direplikasi ke berbagai daerah luar Jabar," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara