JAWA BARAT - Memasuki batas akhir konfirmasi hasil Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) 2026, Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) mengimbau para calon murid beserta orang tua untuk segera melakukan verifikasi melalui akun masing-masing sebelum tenggat waktu berakhir.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui laman resmi Disdik Jabar, proses konfirmasi hasil PCMB hanya dapat dilakukan hingga Minggu, 14 Juni 2026 pukul 23.59 WIB.
"Konfirmasi hasil PCMB batas akhir 14 Juni 2026 pukul 23.59 WIB. Segera lakukan konfirmasi hasil PCMB melalui akun masing-masing," demikian imbauan Disdik Jabar.
Kepala Disdik Jabar, Purwanto, meminta orang tua dan calon peserta didik baru untuk mencermati status yang tertera pada akun PCMB 2026 guna menghindari kesalahan dalam proses administrasi.
Ia juga menjelaskan mengenai status akun yang hanya menampilkan tanda strip (-) tanpa disertai peringkat. Menurutnya, kondisi tersebut menandakan bahwa calon murid belum termasuk dalam kuota yang tersedia hingga batas akhir proses pemeringkatan.
"Terkait kuota kelulusan, apabila hingga batas akhir pemeringkatan status peringkat pada akun masih menunjukkan tanda strip (-), berarti calon murid yang bersangkutan belum masuk dalam kuota," ujar Purwanto di Bandung, Minggu.
Baca juga: Disdik Jabar Jamin 77 Ribu Calon Murid Tak Tertampung di Negeri Difasilitasi ke Sekolah Swasta
Purwanto menerangkan, sistem pendaftaran berbasis digital yang dapat diakses melalui laman spmb.jabarprov.go.id memungkinkan peserta menentukan sikap terhadap hasil pemetaan melalui tahapan konfirmasi secara elektronik, yakni menerima atau menolak hasil yang diperoleh.
Disdik Jabar menegaskan bahwa pilihan yang diambil peserta akan langsung mengunci status kelulusan dan tidak dapat diubah kembali.
"Kami mengingatkan bahwa keputusan untuk menerima maupun menolak hasil pemetaan ini bersifat final dan mengikat, sehingga calon murid diharapkan mempertimbangkan pilihannya dengan cermat," kata Purwanto.
Bagi calon murid yang dinyatakan lolos kuota dan memilih menerima hasil PCMB, mereka diwajibkan mengikuti proses daftar ulang secara langsung sesuai jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap 1 maupun Tahap 2.
Sementara itu, peserta yang memutuskan menolak hasil pemetaan karena belum sesuai dengan harapan dapat mengalihkan pilihan ke sekolah swasta atau Madrasah Aliyah (MA). Selain itu, mereka juga masih berkesempatan mengikuti SPMB Tahap 2 apabila kuota masih tersedia setelah seluruh antrean pemetaan terselesaikan.
"Sedangkan calon murid baru yang menolak hasil pemetaan dapat langsung mengubah pilihan ke sekolah swasta atau Madrasah Aliyah (MA), maupun mengikuti SPMB Tahap 2 apabila masih tersedia kuota setelah seluruh data pemetaan yang berada dalam antrean telah terakomodasi," ujar Purwanto.
Baca juga: SPMB 2026 Jadi Sorotan, Dedi Mulyadi Minta Masyarakat Aktif Melapor Jika Ada Pelanggaran
Disdik Jabar turut mengingatkan adanya konsekuensi bagi peserta yang tidak memberikan keputusan atas hasil pemetaan. Data mereka akan tetap tersimpan dalam sistem hingga masa daftar ulang Tahap 1 berakhir.
Apabila sampai batas waktu tersebut peserta tidak melakukan daftar ulang, maka status calon murid dinyatakan gugur dan tidak tercatat sebagai peserta yang terdaftar.
"Jika hingga batas waktu yang ditentukan tersebut mereka tidak melakukan daftar ulang, maka calon murid baru dinyatakan tidak terdaftar atau gugur," kata Purwanto.
Lebih lanjut, Purwanto menjelaskan bahwa kuota yang ditinggalkan peserta gugur akan secara otomatis dialihkan oleh sistem kepada calon murid yang berada dalam daftar antrean pada SPMB Tahap 2.
Disdik Jabar memastikan seluruh proses pemetaan dilaksanakan secara digital, tanpa mengharuskan masyarakat datang dan mengantre di sekolah, serta tanpa dikenakan biaya apa pun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara