Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 26 MEI 2026 • 16:30 WIB

SPMB 2026 di Cianjur Diawasi Ketat, Disdikpora Siapkan Satgas dan Pos Pengaduan

SPMB 2026 di Cianjur Diawasi Ketat, Disdikpora Siapkan Satgas dan Pos PengaduanSPMB 2026 di Cianjur Diawasi Ketat, Disdikpora Siapkan Satgas dan Pos Pengaduan (Antara Foto)

JAWA BARAT - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memperketat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disdikpora Cianjur, Ruhli Solehudin, di Cianjur, Senin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun komitmen bersama beserta standar operasional prosedur (SOP) yang menjadi pedoman seluruh satuan pendidikan dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.

Menurut dia, proses penerimaan siswa baru dilaksanakan secara daring dan terintegrasi melalui empat jalur utama, yakni domisili atau zonasi, afirmasi, prestasi, serta mutasi. Sistem tersebut diterapkan untuk mendukung pemerataan akses pendidikan bagi seluruh calon peserta didik.

“Pelaksanaan SPMB tingkat SD dan SMP akan diawasi secara ketat agar tidak terjadi pelanggaran maupun kecurangan. Tahapan penerimaan dijadwalkan berlangsung mulai 15 hingga 30 Juni 2026,” ujar Ruhli.

Baca juga: Tahapan SPMB Kota Bandung 2026 Dimulai, Disdik Pastikan Proses Transparan

Disdikpora Cianjur juga membuka pos pengaduan bagi orang tua siswa yang menemukan dugaan pelanggaran selama proses penerimaan berlangsung. Selain itu, Satgas SPMB disiagakan mulai tingkat kabupaten hingga sekolah guna mengantisipasi berbagai bentuk penyimpangan.

Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti, termasuk oleh tim satgas yang telah dibentuk untuk mengawal pelaksanaan SPMB.

Ruhli berharap proses penerimaan murid baru tahun ini dapat berjalan profesional, tertib, dan transparan. Pihaknya juga memastikan sanksi tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti melanggar aturan, baik petugas, pihak sekolah, calon siswa, maupun orang tua.

Baca juga: Jelang SPMB 2026, Kabupaten Bandung Wacanakan Pembatasan 40 Siswa per Rombel

“Sanksi akan diberikan sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari sanksi administrasi hingga bentuk lainnya. Kami berharap seluruh tahapan berjalan sesuai aturan tanpa adanya praktik yang menyimpang,” katanya.
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

SPMB 2026 di Cianjur Diawasi Ketat, Disdikpora Siapkan Satgas dan Pos Pengaduan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!