Siapkan Berkasnya! Ini Link dan Cara Prapendaftaran SPMB Jawa Barat 2026
JAWA BARAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai mematangkan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB. Melalui sosialisasi alur dan ketentuan teknis pendaftaran, masyarakat diharapkan dapat memahami mekanisme seleksi serta mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi sejak dini.
Berikut tahapan dan ketentuan penting dalam pelaksanaan SPMB Jawa Barat 2026:
1. Penerimaan Murid Baru Dilaksanakan dalam Dua Tahap
Pelaksanaan SPMB dibagi ke dalam dua tahap seleksi. Tahap pertama diperuntukkan bagi jalur prestasi akademik dan nonakademik, serta jalur mutasi yang mencakup perpindahan tugas orang tua maupun anak guru. Sementara tahap kedua difokuskan pada jalur domisili dan afirmasi bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu serta peserta didik berkebutuhan khusus.
2. Pendaftaran Dilakukan Secara Daring
Seluruh proses penerimaan murid baru dilaksanakan melalui sistem online melalui laman resmi SPMB Jawa Barat di spmb.jabarprov.go.id guna memudahkan akses masyarakat dalam proses pendaftaran.
3. Peserta Wajib Mengunggah Dokumen Persyaratan
Calon peserta didik diwajibkan mengunggah seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem penerimaan murid baru.
4. Sekolah Menyediakan Layanan Pendampingan Pendaftaran
Satuan pendidikan menyediakan layanan bantuan bagi calon murid yang mengalami kendala dalam mengakses sistem pendaftaran daring.
5. Pendampingan Meliputi Akses Sistem hingga Unggah Dokumen
Layanan pendampingan mencakup bantuan akses laman pendaftaran, pembuatan akun penerimaan murid baru, hingga proses pengunggahan dokumen persyaratan.
6. Disiapkan Mekanisme Luar Jaringan untuk Wilayah Tertentu
Bagi daerah yang memiliki keterbatasan akses internet, proses penerimaan murid baru dapat dilakukan secara luar jaringan dengan mendatangi sekolah tujuan sambil membawa fotokopi dokumen yang dibutuhkan.
7. Verifikasi Dokumen Dilakukan oleh Panitia Sekolah
Panitia penerimaan murid baru di tingkat satuan pendidikan akan melakukan pemeriksaan dokumen dengan mencocokkan salinan berkas terhadap dokumen asli milik calon peserta didik.
8. Dokumen Tanpa Tanda Tangan Elektronik Wajib Dilegalisasi
Dokumen administrasi yang belum menggunakan tanda tangan elektronik diwajibkan memperoleh legalisasi dari instansi terkait sebagai bentuk validasi resmi.
9. Jalur Afirmasi Diperuntukkan bagi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
Calon murid yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 akan diarahkan ke satuan pendidikan terdekat sesuai kuota yang tersedia melalui sistem SPMB.
10. Informasi Penyaluran dan Daftar Ulang Disampaikan Melalui Sekolah Asal
Setelah proses verifikasi selesai, orang tua maupun wali murid akan memperoleh informasi penyaluran dari satuan pendidikan asal sebagai dasar pelaksanaan daftar ulang.
Baca juga: Panduan Prapendaftaran SPMB 2026 Jawa Barat Jenjang SMP dan SMA Beserta Syaratnya
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa ketentuan lebih rinci mengenai pelaksanaan SPMB 2026 akan dituangkan dalam petunjuk teknis resmi yang ditetapkan Dinas Pendidikan Jawa Barat. Sosialisasi lebih awal diharapkan dapat membantu masyarakat memahami alur pendaftaran sekaligus meminimalkan kendala administrasi selama proses seleksi berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Informasi-spmb.site