Rabu, 10 JUNI 2026 • 19:33 WIB

Tim Seleksi Tetapkan Lima Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan Periode 2026–2031

Author

Tim Seleksi Tetapkan Lima Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan Periode 2026–2031

JAWA BARAT - Proses seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan untuk masa bakti 2026–2031 telah selesai dilaksanakan. Tim Seleksi secara resmi menetapkan lima orang yang akan menjalankan tugas sebagai Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan pada periode tersebut.

Penetapan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 018/TIMSEL.BAZNAS/KNG/2026 tentang Penetapan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kuningan Periode 2026–2031 yang diterbitkan pada 8 Juni 2026.

Ketua Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan, Drs. H. Deniawan, M.Si., menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Pertimbangan Ketua BAZNAS Republik Indonesia Nomor R/3669/BPR1-BHKL/KETUA/KD.02.05/VII/2026 tertanggal 2 Juni 2026 mengenai pertimbangan pengangkatan pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan.

Adapun lima nama yang ditetapkan sebagai Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan Periode 2026–2031 yakni:

  1. H. Yusron Kholid, S.Ag., M.Si.
  2. Asep Z. Fauzi, M.Pd.
  3. Abdul Jalil Hermawan, M.I.Kom.
  4. H. Syarifudin, Lc., M.Pd.
  5. Adang Romadona, S.Pd.I.

Tahapan berikutnya adalah penentuan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan melalui Rapat Pleno Pimpinan. Hasil pleno tersebut selanjutnya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kuningan sebelum dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Disdukcapil Kuningan Lindungi Inovasi Pelayanan Publik Melalui Hak Cipta

Dengan berakhirnya seluruh rangkaian seleksi, kepengurusan BAZNAS Kabupaten Kuningan yang baru diharapkan mampu memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah secara profesional, transparan, serta akuntabel. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung kesejahteraan umat di Kabupaten Kuningan.

Sementara itu, Tim Seleksi menegaskan bahwa hasil penetapan yang telah diumumkan bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diganggu gugat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkab Kuningan

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU