Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 31 MEI 2026 • 15:06 WIB

Disdukcapil Kuningan Lindungi Inovasi Pelayanan Publik Melalui Hak Cipta

Disdukcapil Kuningan Lindungi Inovasi Pelayanan Publik Melalui Hak CiptaDisdukcapil Kuningan Lindungi Inovasi Pelayanan Publik Melalui Hak Cipta

JAWA BARAT - Pelayanan publik yang berkualitas merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan komitmen, kreativitas, serta upaya berkelanjutan dari aparatur dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Di balik kemudahan warga mengakses layanan administrasi kependudukan, terdapat berbagai inovasi yang dirancang agar pelayanan semakin mudah dijangkau, cepat, dan memberikan manfaat nyata.

Semangat tersebut terus dikembangkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan sejak masa pandemi Covid-19 pada 2021. Di tengah keterbatasan mobilitas masyarakat dan pembatasan layanan tatap muka saat itu, Disdukcapil Kuningan justru menghadirkan sejumlah terobosan pelayanan yang menyesuaikan dengan kebutuhan warga.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Yudi Nugraha, M.Pd., menjelaskan bahwa inovasi yang pertama kali lahir pada masa tersebut adalah SI KUDA CEPAT. Setelah itu, berbagai layanan baru terus dikembangkan, di antaranya PULPEN PNS dan SIPANDUK. Hingga pertengahan 2026, total 23 inovasi pelayanan telah dihasilkan untuk mendukung kemudahan, percepatan, serta peningkatan mutu layanan administrasi kependudukan.

“Tujuan utama kami sederhana, yakni membahagiakan masyarakat melalui pelayanan yang mudah, cepat, dan berkualitas,” ujar Yudi, Minggu (31/5/2026).

Menurutnya, seluruh inovasi tersebut merupakan bagian dari implementasi konsep Adminduk PRIMA yang mengedepankan nilai Profesional, Responsif, Inovatif, Mandiri, dan Akuntabel. Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui program SATU JAM SAJA yang memungkinkan sejumlah layanan administrasi kependudukan diselesaikan dalam waktu relatif singkat.

Baca juga: Cegah Perundungan dan Kekerasan, Sukabumi Bentuk Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Namun demikian, Disdukcapil Kuningan menilai inovasi pelayanan tidak cukup hanya dikembangkan dan diterapkan. Berbagai karya tersebut juga perlu memperoleh perlindungan hukum agar keberlanjutannya terjamin sekaligus menjadi aset intelektual daerah.

Atas dasar itu, Disdukcapil Kabupaten Kuningan mengajukan pencatatan hak cipta sejumlah inovasi pelayanan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Disdukcapil Kuningan Lindungi Inovasi Pelayanan Publik Melalui Hak CiptaDisdukcapil Kuningan Lindungi Inovasi Pelayanan Publik Melalui Hak Cipta

Hingga 29 Mei 2026, sebanyak delapan inovasi pelayanan telah resmi mendapatkan Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum RI.

Delapan inovasi tersebut meliputi PELITA ANAK karya Santi Ratnasari, SE., M.Si., yang memperoleh sertifikat pada 7 Juli 2025, serta KIAT SUKSES, DUKCAPIL TAMASYA, SI TAKUN, SIPANDUK, SI KUDA CEPAT, PADUKA, dan PANUTAN yang seluruh sertifikatnya diterbitkan pada 29 Mei 2026.

Seluruh inovasi tersebut tercatat dengan Disdukcapil Kabupaten Kuningan sebagai pemegang hak cipta. Dengan demikian, secara hukum karya-karya tersebut menjadi bagian dari aset intelektual lembaga yang dapat terus dikembangkan guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu inovasi yang baru memperoleh perlindungan hak cipta adalah KIAT SUKSES (Kartu Identitas Anak Terpadu Bagi Siswa Untuk Kelangsungan Sekolah). Inovasi yang digagas oleh Yudi Nugraha itu pertama kali diperkenalkan kepada masyarakat pada 26 Oktober 2021 di Kabupaten Kuningan.

Baca juga: Pemkab Kuningan Gencarkan Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Adha 2026

Berdasarkan Surat Pencatatan Ciptaan Nomor 001253165 dengan Nomor Permohonan EC002026074354 yang diterbitkan pada 29 Mei 2026, KIAT SUKSES tercatat dalam kategori Kompilasi Ciptaan/Data dan memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perlindungan hak cipta tersebut berlaku selama 50 tahun sejak karya pertama kali diumumkan. Sertifikat diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia atas nama Menteri Hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkab Kuningan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Disdukcapil Kuningan Lindungi Inovasi Pelayanan Publik Melalui Hak Cipta

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!